SRIPOKU.COM - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 18 April 2026.
Kenaikan terjadi pada sejumlah BBM nonsubsidi, sementara BBM subsidi seperti Pertalite tetap tidak mengalami perubahan harga di seluruh Indonesia.
Secara umum, harga BBM di setiap wilayah berbeda-beda, termasuk di Jawa, Sumatera, dan Bali. Perbedaan ini disebabkan oleh faktor pajak daerah serta biaya distribusi yang tidak sama di tiap wilayah.
Di Pulau Jawa, harga BBM masih menjadi patokan nasional. Pertalite dijual Rp 10.000 per liter, sedangkan Pertamax tetap Rp 12.300 per liter.
Untuk BBM nonsubsidi lainnya, Pertamax Turbo kini mencapai Rp 19.400 per liter, Dexlite Rp 23.600 per liter, dan Pertamina Dex Rp 23.900 per liter.
Adapun Pertamax Green 95 berada di harga Rp 12.900 per liter.
Sementara itu, di Bali harga BBM tidak jauh berbeda dengan Jawa. Pertalite masih di angka Rp 10.000 per liter dan Pertamax Rp 12.300 per liter.
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex juga berada pada kisaran yang sama.
Berbeda dengan Jawa dan Bali, harga BBM di wilayah Sumatera tercatat lebih tinggi.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru BBM di Palembang Naik per 18 April 2026, Pertalite Dibanderol Segini per Liter
Untuk wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, dan Bengkulu, Pertamax dibanderol sekitar Rp 12.600 per liter.
Pertamax Turbo mencapai Rp 19.850 per liter, Dexlite Rp 24.150 per liter, dan Pertamina Dex Rp 24.450 per liter.
Sedangkan di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, harga BBM lebih tinggi lagi.
Pertamax dijual sekitar Rp 12.900 per liter, Pertamax Turbo Rp 20.250 per liter, Dexlite Rp 24.650 per liter, dan Pertamina Dex Rp 24.950 per liter.
Meski harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tetap dijaga.
Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi harga energi global yang fluktuatif.
Pemerintah juga menegaskan bahwa selisih harga antar daerah merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh kebijakan pajak dan biaya distribusi di masing-masing wilayah.