4 Jagoan di Prabumulih Ini Kepergok Pesta Sabu, Wajah Mendadak Pucat Posisi Sudah Dikepung Polisi
Welly Hadinata April 18, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Empat pria warga Kota Prabumulih ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih saat tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Sidogede Utara, Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Keempat pria yang dikenal jagoan ini masing-masing berinisial YA (46), JU (37), DA (41), dan ER (47). 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat bruto 5,68 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu alat hisap (bong), serta plastik klip bening.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (10/4/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku kerap berpindah lokasi saat mengonsumsi narkoba, yakni di kawasan Arimbi dan Sidogede,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Ade Yus Barianto dan Ipda Novi Pran Prayogi melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi yang telah diidentifikasi.

Saat penggeledahan, petugas mendapati keempat tersangka sedang menggunakan sabu.

Salah satu tersangka, YA, sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke atas meja, namun berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil interogasi awal, YA mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial KA yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp1,4 juta. Sementara tiga tersangka lainnya mengaku hanya ikut mengonsumsi.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Prabumulih,” tegas Arafah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.