Kurangi Volume Pekerjaan Rehab Masjid Semangkak Klaten, Pemborong dan Kades Jadi Tersangka
Tri Widodo April 18, 2026 03:27 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi renovasi Masjid Al Huda, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. 

Kasus korupsi ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Semangkak berinisial ND dan NM selaku penyedia jasa. 

Baca juga: WFH di Klaten Belum Berlaku, Bupati Hamenang Siapkan Opsi Tebengan untuk ASN

Baca juga: Kejari Solo Sebut Proses Hukum Kasus Korupsi Drainase Manahan Sudah Sesuai Prosedur

Penetapan dua tersangka ini, merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat bendahara desa berinisial SW. Dimana ia statusnya sudah terdakwa. 

Kasi Intel Kejari Klaten Edi Sulistio Utomo mengatakan, penambahan tersangka ini merupakan hasil upaya tim penyelidik yang temukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat. 

"Hari ini, Jumat 17 April 2026, sekitar pukul 18.54 WIB, kami sampaikan adanya penambahan dua orang tersangka," ujarnya. 

"Yaitu ND sebagai Kepala Desa dan NM sebagai pihak ketiga, yang melaksanakan pembangunan masjid tersebut," imbuhnya. 

Kronologi Kasus. 

Kasi Pidsus Kejari Klaten Rudy Kurniawan, menjelaskan kronologi dugaan korupsi dalam renovasi masjid ini. 

Dikatakan, bila renovasi Masjid Al-Huda dilakukan dalam tiga tahap melalui pengajuan proposal tahun anggaran 2021,2022, dan 2023.

"Dimana untuk total keseluruhannya (dana) dipotong (setelah dipotong) pajak Rp336 juta. Nah, dari hasil penghitungan kerugian negara, ada sekitar itulah sekitar Rp 203 jutaan," jelasnya. 

Modus yang digunakan, ialah anggaran tidak dipergunakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). 

"Terdapat kekurangan volume fisik dalam pekerjaan tersebut. Jadi, ada selisih antara anggaran yang dikeluarkan dengan bangunan yang dikerjakan di lapangan," paparnya. 

Rudy mengatakan, ND selaku Kepala Desa dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut. 

Sedangkan NM, adalah pihak yang mengerjakan fisik rehabilitasi namun tidak sesuai spesifikasi. 

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tim penyidik sepakat mempersangkakan para tersangka, dengan pasal primair dan subsidiair terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara," kata Rudy.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya mengenakan rompi tahanan dan digelandang untuk penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Klaten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.