Polisi Bebaskan Pelaku Pungli Tumpak Sewu, Kasus Tetap Diselidiki
Haorrahman April 18, 2026 03:50 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Polres Lumajang, Jawa Timur, membebaskan empat terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang beroperasi di kawasan sempadan sungai perbatasan antara Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berlanjut.

Sebelumnya empat orang tersebut diamankan polisi karena diduga melakukan pungutan liar.  

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan empat orang tersebut merupakan pegawai CV Coban Sewu Waterfall. Mereka telah menjalani pemeriksaan, namun belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Namun saat ini sudah kami kembalikan dan wajib lapor. Karena memang terhadap pelaku tidak dapat dilakukan penahanan, kami patuh hukum,” ujar Alex, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Pungli Tumpak Sewu Lumajang, Polisi Panggil BUMDes dan Pengelola, Belum Tetapkan Tersangka

Penyelidikan Tetap Berjalan

Meski tidak ditahan, polisi memastikan kasus ini tidak berhenti. Penyelidikan masih dilakukan, termasuk dengan menghadirkan saksi ahli untuk menilai aspek perizinan terkait penarikan tiket di area sempadan sungai.

Selain itu, aparat kepolisian juga meningkatkan pengawasan di lokasi wisata.

“Kami juga melakukan patroli di lokasi Tumpak Sewu untuk mencegah pungutan liar. Bahkan Polsek Pronojiwo juga melakukan pengawasan,” tambahnya.

Baca juga: Selidiki Pungli Tumpak Sewu, Polisi Temukan Pelaku Positif Narkoba

Pungli di Area Terlarang

Alex mengungkapkan praktik pungli diduga dilakukan secara paksa di bantaran sungai. Padahal, kawasan tersebut berada dalam kewenangan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas penarikan tiket.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berlaku sama, baik terjadi di wilayah Lumajang maupun Malang.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif apakah nanti kami limpahkan atau alihkan setelah kami lakukan gelar perkara,” jelasnya.

Baca juga: Pungli Tiket Tumpak Sewu Lumajang, Polisi Amankan 4 Warga Malang

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Fathul Qorib, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai berhati-hati.

“Kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh staf CV Coban Sewu itu legal dan sah secara hukum,” ujarnya.

Fathul menjelaskan penarikan tiket dilakukan karena banyak wisatawan masuk ke kawasan Coban Sewu melalui jalur tidak resmi, terutama dari arah dasar sungai.

“Kalau tujuannya hanya ke Tumpak Sewu, kami tidak ikut campur. Tapi kalau wisatawan sudah di dasar sungai dan menuju Coban Sewu, itu jadi kewenangan kami untuk penjualan tiket,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelumnya akses resmi ke Coban Sewu hanya melalui pintu masuk dari arah Malang. Oleh karena itu, wisatawan yang masuk di luar jalur tersebut dianggap tidak mengikuti prosedur resmi.

“Ketika ada wisatawan masuk di luar jalur yang ditentukan pengelola Coban Sewu, maka kami anggap wisatawan tersebut dalam tanda kutip wisatawan ilegal,” tegasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.