BANGKAPOS.COM--Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia resmi mengalami perubahan.
Melalui aturan terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak tahunan.
Perubahan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menggantikan kebijakan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jika sebelumnya kendaraan listrik bebas pajak secara nasional, kini kebijakan tersebut berubah menjadi lebih fleksibel.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan insentif berupa pembebasan penuh, pengurangan, atau bahkan tidak memberikan insentif sama sekali.
Dalam aturan terbaru, Pasal 19 membuka ruang bagi pengenaan pajak kendaraan listrik.
Artinya, status bebas pajak tidak lagi bersifat otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Kondisi ini membuat potensi biaya kepemilikan kendaraan listrik berbeda-beda di tiap wilayah.
Daerah yang ingin mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan masih dapat memberikan insentif, namun tidak lagi diwajibkan secara nasional.
Meski kebijakan insentif berubah, mekanisme perhitungan pajak tetap sama. Berdasarkan Pasal 14, dasar pengenaan PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan.
Menariknya, tidak ada perbedaan bobot antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar konvensional. Untuk kategori minibus, keduanya menggunakan koefisien yang sama, yakni 1,050.
Berikut simulasi dasar pengenaan PKB untuk beberapa kendaraan:
Simulasi ini menunjukkan bahwa formula dasar pajak antara kendaraan listrik dan konvensional tidak mengalami perbedaan.
Dengan kebijakan baru ini, konsumen perlu mempertimbangkan ulang biaya kepemilikan kendaraan listrik, terutama terkait pajak tahunan yang kini tidak lagi dijamin gratis.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan.
Insentif pajak dapat menjadi alat untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan daerah.
Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari insentif nasional menuju kebijakan berbasis daerah dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Sumber : Kompas.com