TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru sudah mulai menerapkan harga baru BBM nonsubsidi pada Sabtu (18/4/2026) siang.
Perubahan harga ini terlihat dari papan digital di beberapa SPBU yang sudah menampilkan tarif terbaru untuk sejumlah produk BBM.
Pantauan di SPBU kawasan Jalan Soekarno-Hatta, harga Pertamax Turbo tercantum sebesar Rp20.250 per liter, Pertamax (RON 92) Rp12.900 per liter, Pertamina Dex Rp24.950 per liter, dan Dexlite Rp24.650 per liter. Harga tersebut menunjukkan adanya penyesuaian signifikan dibandingkan tarif sebelumnya.
Kondisi serupa juga terlihat di SPBU Jalan Imam Munandar.
Di lokasi tersebut, papan harga juga sudah menampilkan tarif baru dengan rincian Pertamax Turbo Rp20.250 per liter, Pertamax Rp12.900 per liter, dan Dexlite Rp24.650 per liter.
Meski harga mengalami kenaikan, kondisi di lapangan terpantau normal.
Tidak terlihat antrean panjang kendaraan di SPBU, dan aktivitas pengisian BBM berlangsung seperti biasa tanpa lonjakan signifikan.
Salah seorang warga Pekanbaru, Dedi Kurniawan, mengaku mulai merasakan dampak dari kenaikan harga BBM tersebut.
Ia mengatakan pengeluaran untuk bahan bakar kini semakin bertambah.
"Jujur saja sekarang mulai pusing juga lihat harga BBM makin naik. Mau tidak mau tetap harus isi karena dipakai kerja setiap hari, tapi sekarang jadi lebih hemat," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Kapal di Dumai: Kejati Riau Geledah 11 Lokasi
Baca juga: VIRAL Guru Honorer Tiba-Tiba Tercatat Punya Mobil Ferrari Seharga Rp42 M
Hal serupa juga disampaikan warga lainnya, Rika Andini, yang menilai kenaikan harga cukup memberatkan.
Ia mengaku harus mulai mengatur ulang pengeluaran rumah tangga akibat bertambahnya biaya transportasi.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian tersebut mencakup produk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, sementara harga Pertamax (RON 92) juga mengalami penyesuaian di sejumlah daerah.
Pertamina menyebut perubahan harga BBM nonsubsidi dilakukan berdasarkan formula harga dasar yang mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)