TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mencurigai adanya skenario untuk memojokkan pemerintah di balik pelaporan dua pengamat, Feri Amsari dan Ubedillah Badrun, ke polisi.
Pigai mengatakan, dari pelaporan dua akademisi itu, dia menangkap kesan adanya pihak tertentu yang diduga memojokkan pemerintahan Prabowo agar seakan-akan terkesan antikritik.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men- downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, antidemokrasi," kata Pigai, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnewa.com, pada Sabtu (18/4/2026).
"Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” tambahnya.
Pigai kemudian menyampaikan, laporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik kebijakan swasembada pangan tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ia juga menyampaikan respons serupa terkait akademisi Ubaedillah Badrun yang juga dilaporkan ke polisi karena kritiknya terkait 'Prabowo Gibran Beban Bangsa'.
Pigai menilai, opini yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Ia juga menyatakan, opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut," kata Pigai.
Menteri HAM itu kemudian mengatakan, laporan ke polisi tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Feri dan Ubeidillah.
"Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menekankan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
Ia menegaskan, pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Ia menilai, pendapat Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik. Dalam perspektif HAM, lanjutnya, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
Oleh karena itu, menurutnya, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menyebut, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang,sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi.
Feri Amsari dan Ubeidillah Badrun Dilaporkan ke Polisi
Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima dalam dua hari berturut-turut dengan objek perkara yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan laporan pertama diterima pada Kamis (16/4/2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.
Baca juga: Menteri HAM Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubedillah Badrun Tak Bisa Dipidana
Selanjutnya, laporan kedua masuk pada Jumat (17/4/2026) pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS.
Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
Kombes Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung.
Namun demikian, penyidik tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan.
Proses pendalaman akan dilakukan untuk mengkaji isi unggahan yang dilaporkan, guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Saat ini, salah satu laporan telah mencantumkan Feri Amsari sebagai terlapor, sementara laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kami memahami situasi publik. Namun, Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganannya,” pungkasnya.
Tak hanya Feri, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beban bangsa.
Laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan masyarakat dan telah diterima SPKT Polda Metro Jaya.
"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," katanya saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).
Dalam laporannya, pihak pelapor memperkarakan pernyataan terlapor yang menyebut Prabowo - Gibran adalah beban nyata bagi bangsa Indonesia.
Kemudian terlapor juga menyerukan narasi "mundur atau dimundurkan" di Podcast Youtube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada 6 April 2026 lalu.
Baca juga: Akademisi Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi Terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa
"Pelapornya RKS warga negara Indonesia," ungkapnya.
Duduk Perkara
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pagan.
Hal itu disampaikan Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan".
Pernyataan Feri Amsari menuai kritik keras karena dinilai keliru sehingga bisa melemahkan kepercayaan publik.
Pernyataan Feri Amsari pun disebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Pengamat pertanian, Prof. Hasil Sembiring menyebut pernyataan Feri Amsari bukan kritik akademik, namun narasi kepentingan mafia pangan yang merendahkan capaian bangsa.
Hasil Sembiring menyebut pernyataan Feri tidak disertai basis data dan tanpa rujukan ilmiah.
“Ada orang pikirannya kotor, menolak data resmi negara dan lembaga internasional sekaligus, kita bertanya ini akademisi atau justru sedang memainkan agenda tertentu?” ujar Hasil Sembiring.
Namun, di balik narasi tersebut, fakta berbicara sangat jelas dan tidak terbantahkan.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 mencatat produksi beras nasional mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat sekitar 4,07 juta ton dibanding tahun sebelumnya.
Produksi padi mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen 11,32 juta hektare.
Dengan kebutuhan nasional sekitar 30 hingga 31 juta ton, Indonesia berada dalam posisi surplus sekitar 3 hingga 4 juta ton beras.
Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Ubedilah Badrun menyebut pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah menjadi beban bagi bangsa Indonesia dan harus segera mengakhiri kekuasaannya.
Ubedilah menyebut, rezim Prabowo-Gibran memiliki cacat bawaan sejak awal, termasuk cacat konstitusional saat proses pemilihan presiden.
Kemudian dalam setahun setengah berkuasa, pemerintahan ini justru memperburuk situasi ekonomi, demokrasi, dan penegakan hak asasi manusia.
“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedilah.