Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Angkutan Kota (angkot) AKDP yang melintas Kota Bogor dari luar wilayah atau Kabupaten Bogor mesti waspada.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar akan melakukan penindakan.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari morotarium yang diajukan Pemkot Bogor ke Pemprov Jabar.
Penindakan akan dilakukan dengan cara melihat usia teknis angkot.
Dari Pemprov Jabar, usia teknis angkot ialah tidak boleh lebih dari 25 tahun.
Pemkot sendiri memiliki aturan bagi angkot Kota Bogor yakni tidak boleh lebih dari 20 tahun.
“Komitmen Dishub Propinsi Jabar untuk memberlakukan aturan kendaraan diatas umur teknis tidak boleh beroperasi dilapangan seperti yang telah diterapkan di kota Bogor,” kata Dody kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/4/2026).
Dody melanjutkan, Angkot AKDP yang tidak berijin juga akan ditertibkan dilapangan kerjasama dengan kota dan kabupaten.
Sebelum ditindak, sopir akan diberikan peringatan.
“Kendaraan yg tidak memperpanjang ijin akan mendapat teguran 1,2 dan 3. Apabila tidak memperpanjang kp 2 kali berturut turut akan dilakukan pencabutan ijin trayek,” ujarnya.
Dody menegaskan, hal ini dilakukan sebagai penataan transportasi di Kota Bogor.
Beban jalan di Kota Bogor saat ini sudah penuh dan angkot kerap membuat kemacetan.
“Untuk pelaksanaan dilapangan akan dibentuk Tim implementasi oleh Dishub Provinsi Jabar yang melibatkan dinas dan organda kota dan kabupaten,” tandasnya.