BANJARMASINPOST.CO.ID – Tak lama lagi Idul Adha 2026 bakal ditemui. Salah satu ibadah memasuki Idul Adha 1447 Hijriah adalah berkurban.
Umumnya di Indonesia, hewan kurban berupa sapi atau kambing.
Lalu bagaimana hukumnya orang beribadah kurban namun membayar untuk beli hewan dari uang pinjaman atau utang.
Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hewan kurban yang uangnya dari pembelian.
Baca juga: Cegah Kerugian Saat Pengeringan Irigasi, DKPP Banjar Dorong Pembudidaya Ikan Panen Parsial
Baca juga: Liga Pemdes HST Resmi Bergulir Hari Ini, Aparatur Desa Adu Strategi di Lapangan
Pertanyaan ini turut disampaikan seorang jemaah kepada ulama kharismatik, Buya Yahya, dalam sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (18/4/2026).
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa berkurban dengan uang pinjaman hukumnya sah.
Hal ini dianalogikan dengan ibadah lain seperti haji atau umrah yang dilakukan dengan dana hasil berutang.
“Korban, umrah, haji pakai ngutang, sah. Cuma apakah itu yang terbaik? Itu persoalan lain,” ujar Buya Yahya.
Meski sah secara hukum, ia mengingatkan bahwa berutang untuk ibadah bukan selalu pilihan terbaik, terutama jika kondisi keuangan tidak memungkinkan.
Buya Yahya menjelaskan, seseorang yang sebenarnya mampu namun terkendala waktu pencairan uang, diperbolehkan untuk meminjam terlebih dahulu agar tetap bisa berkurban tepat waktu.
“Kalau memang dia punya uang, hanya saja belum sampai di tangan, maka boleh pinjam dan itu bagus. Karena pada hakikatnya dia mampu,” jelasnya.
Sebaliknya, ia mengingatkan agar tidak memaksakan diri berkurban dengan cara berutang jika kondisi ekonomi sedang sulit atau bahkan masih memiliki banyak utang yang belum dilunasi.
Baca juga: Budidaya Papuyu Karangintan Banjar Kian Menjanjikan, Produksi Diproyeksi Tembus 15 Ton
“Kalau hidup saja susah, jangan memaksakan diri. Apalagi utang yang lama belum dibayar, kemudian berutang lagi demi ibadah. Itu bukan kebaikan, itu mengikuti hawa nafsu,” tegasnya.
Menurutnya, ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran dan kemampuan, bukan sekadar dorongan ingin terlihat lebih baik di hadapan orang lain.
Ia pun mengingatkan bahwa esensi ibadah adalah keikhlasan kepada Allah SWT, bukan sekadar mengejar penilaian manusia.
“Jangan sampai ibadah kita justru didorong oleh hawa nafsu. Lakukan karena Allah, sesuai kemampuan,” tutup Buya Yahya.
Dengan demikian, meski kurban dengan uang pinjaman tetap sah, umat Muslim diimbau untuk bijak mempertimbangkan kondisi finansial sebelum memutuskan berutang demi ibadah tersebut.
Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026 dan menjadi salah satu momen yang paling dinantikan umat Muslim.
Selain sebagai waktu beribadah dan berkumpul bersama keluarga, perayaan ini juga berpotensi menghadirkan libur panjang.
Satu Zulhijah 2026 Menurut Muhammadiyah
Tidak hanya pemerintah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan awal Dzulhijjah 1447 Hijriah.
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 18 Mei 2026 M.
Dengan demikian, Hari Arafah (9 Zulhijah) akan bertepatan pada hari Selasa Pon, 26 Mei 2026 M, dan Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) akan dirayakan pada hari Rabu Wage, 27 Mei 2026 M.
Penetapan ini mengacu pada prinsip, syarat, dan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal yang merupakan hasil Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah di Pekalongan pada tahun 2024.
Menurut Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah, berikut ini tanggal 1 Dzulhijjah 2026 dan jadwal Idul Adha 2026 versi Muhammadiyah.
1 Dzulhijjah 1447 Η: Senin Kliwon, 18 Mei 2026 M.
Baca juga: Nasib 9 Siswa SMAN yang Lecehkan Bu Guru, Ada Aksi Julurkan Lidah dan Jari Tengah, Disdik Bertindak
9 Dzulhijjah 1447 Η: Selasa Pon, 26 Mei 2026 M
10 Dzulhijjah 1447 Η: Rabu Wage, 27 Mei 2026 M
(BangkaPos.com/SerambiNews.com)