SRIPOKU.COM, TANGERANG – Tim gabungan Polda Metro Jaya meringkus TH (41), pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat proses penangkapan di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kamis (16/4/2026) sore.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut diambil lantaran pelaku dinilai membahayakan nyawa petugas dan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan.
“Saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat,” ujar Dimitri saat dihubungi, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi serta motif pasti di balik tindak pidana tersebut.
Ketua RT setempat, Satibi (50), mengungkapkan bahwa korban merupakan warga yang tinggal di rumah kontrakan bersama dua anaknya selama sekitar satu tahun.
Kejadian maut ini pertama kali diketahui oleh keluarga setelah anak kedua korban menghubungi kerabat mereka yang berada di Paku Jaya.
“Emang ada laporan yang masuk ke saya kalau mantan suaminya (pelaku). Nikahnya juga nikah siri,” kata Satibi saat ditemui di lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku TH telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Polisi terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.