BANGKAPOS.COM--Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus mendorong penguatan produk lokal berbasis kearifan daerah.
Terbaru, komoditas khas berupa teh Tayu dari Desa Ketap, Kecamatan Jebus, resmi memperoleh pengakuan negara melalui sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan atas keunikan produk lokal.
Dengan status ini, teh Tayu kini memiliki identitas resmi yang tidak bisa ditiru atau diklaim oleh daerah lain.
Bupati Bangka Barat, Markus, mengatakan pengakuan IG menjadi tonggak penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk daerah.
“Teh Tayu ini adalah warisan turun-temurun dengan rasa dan aroma khas yang tidak dimiliki daerah lain. Ini harus kita jaga dan kembangkan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, mulai dari petani, kelompok usaha, hingga pemerintah daerah dan pusat yang telah mendorong pengakuan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini membuka peluang lebih luas bagi pemasaran teh Tayu, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Teh Tayu merupakan minuman herbal tradisional khas Bangka Barat yang berasal dari daun tanaman lokal yang tumbuh di kawasan Jebus.
Berbeda dengan teh pada umumnya yang berasal dari tanaman Camellia sinensis, teh Tayu diolah dari tanaman hutan yang memiliki cita rasa unik, sedikit pahit namun segar, dengan aroma khas yang kuat.
Minuman ini dikenal memiliki manfaat kesehatan, seperti membantu meningkatkan stamina, melancarkan peredaran darah, serta memberikan efek relaksasi bagi tubuh.
Proses pengolahannya masih dilakukan secara tradisional, mulai dari pemetikan daun, pengeringan alami, hingga penyeduhan.
Teh Tayu adalah teh hijau tradisional khas Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, yang dibawa oleh imigran Tionghoa sekitar 150 tahun lalu.
Dikembangkan pertama kali oleh Akek Bangkong, teh ini bertahan sebagai tradisi, diolah secara manual, dan memiliki cita rasa unik karena tumbuh di tanah berpasir pesisir.
Secara historis, teh Tayu telah dikonsumsi oleh masyarakat Desa Ketap sejak puluhan tahun lalu.
Awalnya, minuman ini digunakan sebagai ramuan tradisional oleh warga setempat untuk menjaga kesehatan, terutama bagi para petani dan pekerja lapangan.
Seiring waktu, teh Tayu mulai dikenal lebih luas dan dikembangkan sebagai produk unggulan daerah.
Namun, proses produksi yang masih terbatas dan tradisional membuat keberadaannya belum banyak dikenal di luar Bangka Belitung.
Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis, teh Tayu kini memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas tanpa kehilangan identitas aslinya.
Saat ini, teh Tayu dijual dalam berbagai bentuk, mulai dari daun kering hingga kemasan siap seduh.
Kisaran harga produk ini relatif terjangkau, yakni sekitar Rp20.000 hingga Rp50.000 per kemasan, tergantung ukuran dan kualitas.
Harga tersebut dinilai masih kompetitif dan berpotensi meningkat seiring dengan naiknya permintaan setelah mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis.
Dengan adanya perlindungan hukum melalui sertifikat IG, teh Tayu diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Selain meningkatkan nilai jual produk, pengakuan ini juga memperkuat identitas daerah sebagai penghasil komoditas khas.
Pemerintah daerah pun mendorong pembentukan kelompok usaha teh Tayu guna menjaga kualitas, memperluas pasar, serta memastikan keberlanjutan produksi.
“Harapannya, teh Tayu bisa menjadi produk unggulan yang tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar global,” tutup Markus.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Zulkodri)