TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti N Madung menyampaikan pidato saat acara pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar IFTK Ledalero, Sabtu 18 April 2026 di Aula Santo Thomas Aquinas, Ledalero Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Pidato yang ia sampaikan diberi judul Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Pater Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, dikukuhkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT, Prof. Dr. Adrianus Amheka,ST., M.Eng, sebagai Guru Besar dalam bidang Filsafat Politik.
Simak selengkapnya teks pidato yang ia sampaikan dalam momen bersejarah tersebut;
Baca juga: Gubernur NTT Sebut Profesor Otto Gusti N Madung Jadi Inspirasi dan Pemikir Kritis bagi Bangsa
Saudara-saudari, rekan-rekan, tamu dan undangan yang terhormat,..
Pidato pengukuhan ini saya beri judul Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia. Dalam pidato ini saya ingin menunjukkan hubungan antara legitimasi kekuasaan, epistemologi demokrasi, dan daya pertimbangan politik warga. Dalam sebuah tatanan yang demokratis, kekuasaan dipandang legitim bukan saja karena telah melalui prosedur yang sah seperti pemilihan umum, tetapi juga karena secara substantif keputusan politik tersebut dipertanggungjawabkan dapat secara dijelaskan ke publik dan dengan argumentasi yang masuk akal. Proses ini saya beri nama epistemologi demokrasi.
Epistemologi demokrasi adalah sebuah gagasan di mana masyarakat secara kolektif mampu mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang tepat bagi kepentingan umum setelah melewati proses pertukaran gagasan dan diskursus publik. Akan tetapi proses deliberasi publik ini hanya dapat terjadi jika warga yang terlibat memiliki kapasitas pertimbangan politik. Artinya, warga memiliki kapasitas untuk memahami informasi, mengevaluasi argumen secara rasional, dan mempertimbangkan segala sudut pandang sebelum bersikap dan mengambil keputusan.
Dengan demikian, daya pertimbangan politik warga memfasilitasi terjadinya diskursus publik yang akhirnya memungkinkan terciptanya legitimasi kekuasaan dalam sebuah demokrasi. Pidato ini akan dibagi ke dalam beberapa bagian.
Pertama, pandangan Max Weber tentang legitimasi kekuasaan. Kedua, basis epistemologis demokrasi.
Ketiga, ulasan tentang konsep politische Urteilskraft. Keempat, relasi antara ketiga konsep utama. Kelima, catatan penutup dan ucapan terima kasih.
Pandangan Max Weber tentang Legitimasi Kekuasaan
Secara umum, politik dimengerti sebagai sebuah proses institusional yang bertujuan untuk mengambil keputusan yang mengikat orang secara kolektif. Jadi, sebuah keputusan politik selalu bersifat kolektif, harus ditaati atau mengikat, dan bersifat institusional. Ketiga ciri ini membedakan sebuah keputusan politik dari keputusan pribadi. Oleh karena itu, politik membedakan antara ranah privat dan ranah publik.
Ranah privat berkaitan dengan pilihan-pilihan pribadi yang akibatnya hanya dirasakan oleh individu, seperti cara berpakaian, makanan yang dikonsumsi, atau kegiatan waktu luang. Selama pilihan-pilihan itu tidak merugikan orang lain, negara seharusnya tidak ikut campur.
Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, batas antara ranah privat dan ranah publik sering kali saling bersinggungan. Misalnya, cara berpakaian tertentu bisa dipersoalkan karena dianggap melanggar norma kesopanan di ruangpublik, atau pilihan konsumsi dibatasi oleh negara, seperti larangan menangkap dan mengonsumsi jenis ikan tertentu demi menjaga kelestarian laut. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa politik berfungsi menetapkan aturan umum agar kebebasan pribadi tetap berjalan seiring dengan kepentingan bersama.
Kendatipun bersifat kolektif dan mengikat, keputusan politik belum tentu selalu ditaati. Untuk itu dibutuhkan sebuah kekuasaan yang memaksa. Sosiolog Max Weber (1864-1920) dalam bukunya berjudul Wirtschaft und Gesellschaft merumuskan definisi kekuasaan sebagai berikut: “Macht bedeutet jede Chance, innerhalb einer sozialen Beziehung den eigenen Willen auch gegen Widerstreben durchzusetzen, gleichviel worauf diese Chance beruht,“ yang dapat diterjemahkan sebagai “kekuasaan adalah setiap kesempatan, dalam suatu relasi sosial, untuk memaksakan kehendak sendiri meskipun ada perlawanan, terlepas dari apa pun basis legitimasi dari kesempatan tersebut.”
Artinya, seseorang dianggap memiliki kekuasaan jika ia dapat membuat orang lain mengikuti keinginannya, apa pun dasar yang membuat hal itu bisa terjadi. Dalam situasi seperti ini, sering kali ada unsur paksaan, sehingga orang yang berada di bawah kekuasaan melakukan sesuatu bukan karena kemauan bebasnya sendiri, melainkan karena terpaksa. yang Di sini, secara normatif kekuasaan dianggap sebagai sesuatu berseberangan dengan kebebasan.
Pertanyaan yang perlu didiskusikan ialah: apakah kebebasan selalu berarti kebebasan dari kekuasaan
politik, atau adakah juga kebebasan di bawah kekuasaan politik, atau bahkan kebebasan melalui kekuasaan politik?
Secara normatif kebebasan pribadi untuk menentukan dirinya mengandaikan adanya partisipasi dalam
pengambilan keputusan politis. Orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam keputusan politis secara otonom, dalam kenyataan secara politis tidak mengambil keputusan apa-apa. Penentuan diri tanpa partisipasi adalah mungkin (situasi dalam sebuah negara otoriter yang liberal, misalnya), tetapi partisipasi tanpa kebebasan menentukan diri secara otonom tidak mungkin (kondisi dalam sebuah demokrasi yang illiberal). Demokrasi totaliter atau illiberal sering dipandang sebagai ancaman serius bagi demokrasi menurut para pemikir politik. Namun, sesungguhnya model demokrasi tersebut secara institusional tidak mungkin dapat bertahan.
Jika dalam sebuah komunitas politis misalnya kelompok mayoritas dapat bertindak sewenang-wenang
terhadap golongan minoritas maka hal pertama yang mereka lakukan adalah memberangus hak-hak politik golongan minoritas. Dalam jangka waktu lama hal tersebut akan menghancurkan institusi politik. Jadi, demokrasi tanpa jaminan hak-hak konstitusional individu tidak mungkin terwujud. Demokrasi liberal dan berbasis prinsip negara hukum bukan hanya salah satu model,tetapi model demokrasi satu-satunya.
Karena kekuasaan selalu berseberangan dengan atau membatasi kebebasan manusia, penerapan kekuasaan selalu membutuhkan pendasaran rasional atau basis legitimasi. Basis legitimasi ini penting guna menjawab pertanyaan, mengapa seorang individu yang bebas dan setara rela taat pada sebuah institusi kekuasaan? Atau mengapa seseorang boleh berkuasa atas banyak orang lainnya? Pertanyaan ini dijawab dalam teori tentang legitimasi kekuasaan.
Legitimasi kekuasaan ingin menjelaskan bahwa orang mematuhi perintah bukan hanya karena takut atau dipaksa, tetapi karena mereka mengakui bahwa pihak yang memberi perintah memang memiliki hak atau wewenang untuk melakukannya. Ketaatan itu muncul karena mereka menerima adanya struktur hierarki dan mengakui posisi orang yang berkuasa dalam struktur tersebut. Dengan kata lain, legitimasi berhubungan dengan hak dan kapasitas orang untuk bertindak. JeanJacques Rousseau menggambarkan hal tersebut demikian: “The strongest man is never strong enough to be master all the time, unless he transforms force into right and obedience into duty.”
Weber kemudian membedakan tiga bentuk legitimasi, yakni legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Pertama, legitimasi kekuasaan karismatis. Dalam kepemimpinan karismatik, ada seorang tokoh yang dianggap memiliki kualitas luar biasa misalnya keberanian, wibawa, kemampuan berbicara, atau daya tarik pribadi sehingga banyak orang percaya bahwa ia memang “ditakdirkan” untuk memimpin. Orang-orang mengikuti dan menaati perintahnya bukan terutama karena aturan hukum atau tradisi, tetapi karena kekaguman dan kepercayaan pribadi terhadap sosok tersebut. Kepemimpinannya diterima hampir tanpa dipertanyakan, karena para pengikut merasa yakin bahwa ia memiliki kemampuan istimewa.
Jika dihubungkan dengan awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), kita bisa melihat unsur kepemimpinan karismatik dalam bentuk yang lebih modern. Pada periode awal pemerintahannya (2014), banyak orang mendukung Jokowi bukan terutama karena kekuatan partai atau tradisi politik, tetapi karena citra pribadinya. Jokowi dipandang sebagai pemimpin yang “berbeda”: sederhana, dekat dengan rakyat kecil, tidak berasal dari elite militer atau politik lama, dan sering melakukan blusukan. Banyak masyarakat secara suka rela menaruh harapan besar padanya sebagai simbol perubahan dan pembaruan politik.
Dukungan itu lahir dari kepercayaan dan harapan bahwa ia mampu membawa gaya kepemimpinan baru yang lebih bersih dan merakyat. Dalam kerangka Weber, karisma Jokowi pada awal pemerintahannya menjadi efektif karena ada pengakuan suka rela dari para pengikutnya. Orang percaya pada integritas dan kesederhanaannya, sehingga legitimasi awalnya banyak bertumpu pada kepercayaan personal, bukan semata-mata pada struktur hukum atau tradisi kekuasaan.
Tokoh-tokoh seperti Hitler, Stalin, dan Mao sering dijadikan contoh kekuasaan karismatik dalam bentuk
ekstrem. Mereka dipandang oleh para pengikutnya sebagai pemimpin mutlak yang klaim kepemimpinannya jarang atau bahkan tidak pernah dipertanyakan. Karena pengikut begitu percaya dan tunduk, para pemimpin ini mampu menggerakkan massa untuk melakukan tindakantindakan yang sangat keras, bahkan kejam dan melanggar hukum.
Kedua, legitimasi kekuasaan tradisional. Kekuasaan tradisional didasarkan atas adat, kebiasaan,
dan aturan lama yang diwariskan secara turun-temurun. Orang menaati penguasa karena mereka percaya bahwa tatanan lama itu sah dan pantas dihormati. Kekuasaan dianggap wajar karena “memang sudah begitu sejak dulu.”Dalam pemerintahan tradisional, legitimasi seorang penguasa tidak terutama berasal dari kepribadiannya, melainkan dari sistem dan tradisi yang sudah ada sebelumnya. Artinya, orang dihormati sebagai penguasa karena ia menempati posisi yang ditentukan oleh adat dan aturan warisan, bukan karena daya tarik pribadinya.
Ini berbeda dengan kekuasaan karismatik. Kekuasaan karismatik sering kali bersifat revolusioner: ia muncul dengan memutus atau bahkan menggulingkan tatanan lama, dan bertumpu pada pesona pribadi sang pemimpin. Sebaliknya, kekuasaan tradisional justru berakar pada masa lalu. Ia mengikuti kebiasaan, preseden, dan aturan yang sudah lama berlaku.
Dalam kekuasaan karismatik, orang taat karena menerima dan mengagumi pribadi
pemimpinnya. Dalam kekuasaan tradisional, orang taat karena mereka menerima prinsip dan tradisi yang menentukan siapa yang berhak memerintah. Jadi, yang dihormati pertama-tama bukan orangnya, melainkan sistem warisan yang menempatkan orang itu dalam posisi kekuasaan. Berbeda dengan kekuasaan karismatik, dalam kekuasaan tradisional lebih mungkin terjadi penerimaan yang luas dan merata selama tradisi itu sendiri diterima oleh seluruh masyarakat. Karena tradisi adalah bagian dari identitas bersama, sesuatu yang diwariskan dan diyakini bersama, orang cenderung lebih mudah menerima kekuasaan yang didasarkan padanya.
Tradisi membentuk masyarakat sebagai sebuah komunitas. Ia menjaga rasa kebersamaan karena semua orang berbagi keyakinan dan kebiasaan yang sama. Oleh sebab itu, masyarakat biasanya lebih mudah tunduk pada kekuasaan yang bersumber dari tradisi, daripada pada kekuasaan karismatik. Sebaliknya, dalam kekuasaan karismatik, setiap orang harus secara pribadi terpesona atau diyakinkan oleh sosok pemimpin tersebut. Karena karisma melekat pada individu tertentu, penerimaannya tidak selalu menyeluruh. Tradisi lebih stabil dan mengikat
secara kolektif, sedangkan karisma bergantung pada kesan pribadi yang sifatnya lebih spontan dan individual. Ketiga, legitimasi kekuasaan legal, rasional atau birokratis. Bentuk ketiga legitimasi kekuasaan menurut Max Weber adalah kekuasaan legal atau rasional, yang sering juga disebut kekuasaan birokratis. Disebut demikian karena kekuasaan ini dijalankan melalui aturan-aturan resmi dan lembaga administrasi (birokrasi), bukan karena karisma pribadi atau garis keturunan. Kekuasaan ini disebut “rasional” karena didasarkan pada aturan yang jelas, tertulis, dan bisa dijelaskan secara masuk akal. Aturanaturan itu sah bukan karena sudah lama ada (seperti tradisi), tetapi karena dibentuk melalui prosedur yang diakui bersama.
Karena itu, legitimasi di sini bertumpu pada prosedur misalnya, bagaimana undang-undang dibuat atau bagaimana pemimpin dipilih. Seperti dalam kekuasaan tradisional, legitimasi di sini juga bersifat “turunan” . Artinya, seseorang menjadi penguasa bukan karena kualitas pribadinya yang luar biasa, tetapi karena ia memenuhi syarat yang telah ditentukan. Bedanya, dalam kekuasaan tradisional syaratnya biasanya adalah keturunan (misalnya anak raja), sedangkan dalam kekuasaan legal-rasional syaratnya adalah berhasil melewati prosedur tertentu. Dalam sistem demokrasi, prosedur itu biasanya berupa pemilihan umum yang adil. Secara prinsip, siapa pun bisa menjadi pemimpin asalkan memenuhi syarat dan memenangkan proses tersebut.
Karena itu, sistem ini lebih terbuka dan fleksibel. Namun, pada akhirnya hanya ada satu pihak yang sah memegang kekuasaan, yaitu mereka yang menang menurut aturan yang berlaku. Prosedur dirancang sedemikian rupa agar menghasilkan pemenang yang jelas, sehingga tidak ada keraguan tentang siapa yang berhak memerintah tentu saja dengan syarat bahwa sistem pemilihan dan pembentukan pemerintahan itu dirancang dan dijalankan dengan baik. Dalam kekuasaan legal, secara teori penerimaan masyarakat bisa lebih luas dibandingkan kekuasaan tradisional.
Hal ini karena orang menerima prosedur dan aturan yang berlaku, bukan karena kebiasaan lama atau
pribadi tertentu. Namun, gambaran ini bersifat ideal dalam kenyataan, tidak selalu sesempurna itu. Dalam kekuasaan tradisional, penerimaan umum hanya mungkin terjadi jika tradisi itu sendiri benar-benar diterima oleh semua orang tanpa dipertanyakan. Tradisi harus dianggap sebagai sesuatu yang “memang sudah sewajarnya begitu” dan tidak perlu dijelaskan lagi. Namun, dalam kenyataan, cepat atau lambat akan muncul pertanyaan setidaknya dari sebagian masyarakat mengapa tradisi itu harus diterima begitu saja. Ketika orang mulai mempertanyakan dasar tradisi tersebut, penerimaan yang menyeluruh pun mulai goyah. Tradisi tidak lagi otomatis dihormati, dan legitimasi yang bersandar padanya menjadi lebih lemah. Dalam banyak hal, kita mudah sepakat tentang fakta-fakta tertent misalnya tentang hal-hal yang bisa diamati langsung.
Namun ketika berbicara tentang apakah suatu aturan itu baik atau tidak, kesepakatan seperti itu tidak
selalu muncul secara spontan. Penilaian tentang aturan sering kali lebih diperdebatkan. Meski demikian, dalam pendekatan rasional kita berasumsi bahwa orang yang berpikir secara masuk akal akan mampu memahami isi suatu aturan dengan cara yang kurang lebih sama, dan menilainya berdasarkan kriteria yang serupa. Oleh karena itu, kita menyebut bentuk legitimasi ini sebagai “rasional”: aturan-aturan dianalisis, dan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dibahas, melalui argumentasi terbuka. Prosedur seperti ini dianggap cocok untuk menentukan siapa yang berkuasa, karena diasumsikan bahwa orang-orang yang rasional pada akhirnya akan menerima hasilnya.
Legitimasi legal-rasional yang dikemukakan oleh Max Weber mengandaikan bahwa warga negara mengerti dan mengakui landasan normatif dari sebuah produk hukum. Tanpa pengakuan secara rasional, hukum tidak lebih dari sebuah mekansisme eksternal yang ditaati tapi tidak diyakini dengan sungguh. Oleh karena itu demokrasi membutuhkan sebuah fundamen epistemologis. Urgensi epistemologi atau kebenaran dalam politik sudah jauh-jauh hari diingatkan oleh Plato. Karena itulah Plato menganjurkan model filsuf (pencinta kebijaksanaan dan kebenaran) sebagai raja. Dalam karyanya Politeia (Republik), Plato menulis: Jika para filsuf tidak menjadi raja di negara-negara atau para raja dan pemangku kekuasaan politik tidak mempelajari filsafat secara serius dan mendasar (grȕndlich) dan keduanya yakni filsafat dan kekuasaan negara tak berkelindan satu sama lain, maka bencana tanpa akhir akan menimpa negara-negara dan juga seluruh umat manusia.
Awasan Plato tidak keliru. Menguatnya politik identitas dan tampilnya pemimpin populis yang menyebar kebohongan dan memanipulasi kebencian rakyat demi dukungan elektoral adalah musibah yang tengah melanda umat manusia. Musibah datang ketika politik dusta merebak dan kebenaran dijauhi dari arena politik. Bagaimana konsep filsuf raja Plato sebagai pemegang tunggal kebenaran dapat disesuaikan dengan iklim demokrasi yang diwarnai dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan? Kesetaraan mengandaikan tak ada pemegang kebenaran tunggal dalam demokrasi dan setiap orang dalam iklim kebebasan dapat berdebat untuk mencari kebenaran. Pertanyaan ini pernah diajukan oleh Hannah Arendt. Bertolak dari konsep kebenaran platonis, Arendt akhirnya menganggap kebenaran termasuk kebenaran faktual sebagai musuh demokrasi. Sebab, kebenaran, menurut Arendt, selalu bersifat despotik. “It may be the nature of the political realm to be at war with truth in all
its forms, and hence to the question of why a commitment even to factual truth is felt to be anti-political attitude”.
Arendt berpandangan bahwa klaim kebenaran merupakan hambatan bagi diskusi dan membungkam kebebasan berpendapat. Sementara politik, menurut Arendt, selalu hidup dari komunikasi dan benturan pandangan. Akan tetapi sesungguhnya bukan kebenaran dan fakta yang membungkam komunikasi atau perdebatan dalam politik. Bukan kebenaran yang berseberangan dengan politik dan demokrasi, melainkan pemahaman Arendt tentang
kebenaran platonis sebagai sesuatu yang singular dan final yang tidak kompatibel dengan demokrasi. Sebaliknya, jika kita memahami klaim kebenaran sebagai sesuatu yang falibel dan dapat dikoreksi kembali dalam proses diskursus, komunikasi dan diskursus dalam politik tak pernah berakhir.
Itulah esensi kebenaran dalam perspektif demokrasi deliberatif. Sebuah konsep kebenaran yang berpijak pada epistemologi falibilisme. Epistemologi falibilisme tidak berpretensi untuk melahirkan jawaban final, tapi setiap jawaban selalu terbuka untuk perdebatan baru. Epistemologi falibilisme bersifat inklusif. Ia melibatkan semua yang mampu menjelaskan sebuah persoalan dalam deliberasi publik. Epistemologi falibilisme Habermasian lebih memberikan penekanan pada cara, sarana, dan prosedur untuk membangun dan memberi pendasaran atas klaim-klaim kebenaran ketimbang mempertahankan atau membela teori epistemik tertentu tentang kebenaran.
Jadi, fokus perhatian Habermas bukan memberikan justifikasi atas teori korespondensi tentang kebenaran misalnya. Ia menaruh perhatian pada pertanyaan tentang bagaimana kita mengetahui bahwa “p” sungguh-sungguh sesuai dengan realitas di dunia nyata. Untuk pernyataan pernyataan seperti “hari cerah” misalnya kita dapat membuktikan kebenarannya dengan menunjuk secara langsung pada kesesuaian dengan kondisi riil (teori korespondensi). Akan tetapi untuk situasi yang kompleks, kita membutuhkan diskursus di mana kita mengemukakan argumentasi, pembuktian, justifikasi dan juga menunjukkan kemampuan untuk menanggapi kritik dan klaim-klaim kontra. Proses diskursus ini harus tunduk pada sejumlah prasyarat prosedural seperti bebas represi, setiap peserta memiliki posisi yang setara, saling menghargai, kebebasan untuk mengemukakan kritik, saling percaya bahwa mereka mampu berargumentasi dan menghargai satu sama lain sebagai individu yang otonom dan setara.
Prasyarat-prasyarat prosedural ini jelas dapat ditemukan di dalam diskursus ilmiah dan menjadi
jaminan bahwa sebuah proses diskursus akan menghantar kita kepada kebenaran. Mengutip Habermas, legitimasi sebuah produk hukum harus lahir dari sebuah proses diskursus bebas represi, di mana yang diakui hanyalah sebuah “paksaan tanpa paksaan dari argumentasi terbaik (zwangsloser Zwang des besseren Arguments). Oleh karena itu, dalam demokrasi, kebebasan berpendapat dan mengajukan kritik harus dijamin oleh konstitusi. Penyiraman air keras yang menimpah aktivis HAM Andrie Junus, teror terhadap Ketua BEM UGM, pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana, atau bangkai tikus kepada aktivis Greenpeace Iqbal Damanik dan bangkai ayam untuk influencer DJ Donny adalah ancaman serius bagi fondasi
demokrasi. Demokrasi tanpa kebenaran adalah hampa dan akan terperosok ke dalam desisionisme.
Desisionisme berarti keputusan politik diambil atas pertimbangan kekuasaan semata, tanpa basis argumentasi yang benar dan titik pijak ketepatan (Richtigkeit) normatif (moral) yang kokoh. Untuk menjamin kualitas argumentasi tersebut ruang publik politik sangat dibutuhkan. Ruang publik tersebut terbentuk dan dijamin lewat akses kolektif atas sumber informasi, sarana media massa publik dan privat, institusi pendidikan, serta forum-forum diskusi. Diskursus publik adalah prasyarat kultural dasariah sebuah demokrasi yang sungguh hidup. Sebagai prasyarat kultural, deliberasi publik berperan menjadi kompas penunjuk arah sekaligus kontrol atas proses pembuatan regulasi dan tindakan eksekutif. Formasi deliberali publik ini membutuhkan kerja sama antara negara, media massa, dan masyarakat sipil. Dari pihak negara dituntut transparansi tingkat tinggi dan kewajiban menyampaikan argumentasi publik rasional untuk setiap kebijakan.
Pengerahan buzzer adalah racun bagi ruang publik, memperkuat fenomena echo chambers dan polarisasi diskursus publik. Kontribusi media massa ialah menyediakan platform diskusi bagi masyarakat luas serta tidak membiarkan pandangannya diinstrumentalisasi untuk kepentingan kekuasaan. Untuk konteks Indonesia hal ini menjadi persoalan serius, sebab sejumlah media massa (cetak dan elektronik) berafiliasi dengan para pengusaha yang juga menguasai partai politik. Manipulasi ruang publik untuk kepentingan kekuasaan sangat rentan
terjadi. Sementara itu, masyarakat sipil dituntut untuk menaruh minat dan berpartisipasi aktif dalam diskusi publik.
Bergesernya ruang deliberasi publik dari media massa mainstream ke jaringan media sosial dan media daring dengan kualitas yang mencemaskan menciptakan tantangan tersendiri bagi pembentukan kualitas demokrasi. Arus informasi dan data sering bergerak sesuai selera dan preferensi pengguna yang tak jarang menutup diri terhadap informasi dan pandangan yang lebih terpercaya dan berkualitas. Hal ini memunculkan apa yang dikenal dengan fenomena echo chambers.Inovasi teknologi ini tentu menghadapkan ruang publik politik dengan tantangan luar biasa. Dalam kaitan dengan fragmentasi ruang-ruang diskursus, mulai bermunculan elemen-elemen ruang publik yang di satu sisi menampilkan karakter diskursus publik, tetapi di sisi lain berlangsung di ruang-ruang otonom tanpa relasi satu dengan yang lain. Akibatnya ialah menguatnya fragmentasi sosial. Horison bersama dalam memberikan kritik atau evaluasi atas proyek politik semakin menipis dan kabur. Formasi opini publik pun mengalami proses radikalisasi berdasarkan efek dari polarisasi sosial. Bangsa Indonesia merupakan salah satu negara di mana penduduknya adalah salah satu pengguna media sosial terbesar di dunia.
Ruang politik setiap hari diisi dengan perbincangan di platform seperti Facebook, Instagram,
TikTok, dan WhatsApp. Keberadaan platform ini di satu sisi memperluas partisipasi politik warga, namun di sisi lain telah melahirkan sejumlah persoalan epistemologis yang berdampak pada kualitas demokrasi. Pertama, gejala echo chambers berdampak pada pertarungan politik elektoral baik pada level pilkada maupun pemilihan umum tingkat nasional. Algoritma media sosial selalu menampakkan konten yang sejalan dengan selera pengguna. Akibatnya, netizen jarang berinteraksi dengan pandangan yang berseberangan dengan preferensinya. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan untuk melihat pluralitas sebagai sesuatu yang wajar dalam politik, tetapi dipandang sebagai ancaman bagi identitas diri dan kelompok. Polarisasi yang semakin radikal dalam beberapa pemilu terakhir memperlihatkan secara kasat mata bahwa ruang digital telah memperkokoh dikotomi antara “kami” dan “mereka”. Polarisasi ini bahkan terus berlanjut kendati kontestasi elektoral telah selesai.
Kedua, maraknya grup-grup media sosial tertutup sebagai ruang publik mini telah memproduksi fragmentasi diskursus. Di sini, media sosial telah menciptakan apa yang dinamakan algorithmic enclaves, yakni ruang komunikasi digital yang mempertemukan pengguna dengan pandangan yang selaras dengan identitas dan preferensinya sendiri.
Grup-grup media sosial ini tentu saja berkontribusi pada perluasan partisipasi politik. Namun di sisi lain, forum-forum ini cenderung menciptakan informasi yang tidak terverifikasi. Akibatnya, setiap komunitas media sosial mengkonstruksi realitasnya sendiri dan mempersulit terbentuknya horison bersama sebagai basis untuk mengevaluasi dan mendiskusikan kebijakan publik. Komunitas seperti ini akan kehilangan konsensus dasar tentang fakta sebagai basis untuk deliberasi publik.
Ketiga, pengerahan buzzer politik dan konstruksi opini terorganisir memperburuk kondisi ruang publik politik. Opini publik bukan lagi dibangun atas dasar argumentasi rasional, tapi diproduksi lewat strategi viralitas dan amplifikasi emosional. Hal ini berdampak pada tergerusnya legitimasi epistemologis demokrasi. Keputusan politik tidak diambil atas dasar pertimbangan rasional, tetapi hasil dari mobilisasi emosi sesaat. Kenyataan ini melahirkan demokrasi prosedural minus substansi dan basis epistemik. Akibat lebih jauh dari krisis demokrasi ini adalah hilangnya kepercayaan warga pada institusi politik dan hukum. Pada saat informasi terfragmentasi dan narasi bertabrakan satu dengan yang lain tanpa adanya ruang klarifikasi kolektif, setiap orang cenderung meyakini sumber yang berasal dari afiliasi politiknya. Kondisi ini membuat polarisasi dan radikalisasi pandangan politik semakin tak terjembatani, sehingga deliberasi publik tentang kebijakan politik menjadi tidak mungkin lagi.
Untuk konteks masyarakat Indonesia yang diwarnai dengan pluralitas etnis, agama, dan budaya, fragmentasi digital memiliki dampak yang serius. Raibnya ruang deliberasi kolektif membuat peroyek kebangsaan yang bertumpu pada dialog dan permusyawaratan (sila keempat Pancasila) akan sulit dijalankan. Dalam konteks ini, persoalan ruang publik digital tidak hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi lebih fundamental dari itu, karena berkaitan erat dengan kualitas demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan formasi daya pertimbangan politik warga negara.
Epistemologi demokrasi menggarisbawahi pentingnya deliberasi rasional, keterbukaan terhadap kritik, dan penghargaan atas perbedaan pendapat sebagai basis legitimasi keputusan politik. Politische Urteilskraft atau daya pertimbangan politik seperti dilukiskan oleh Hannah Arendt mengungkapkan kapasitas warga untuk memperluas horison berpikir, melihat persoalan dari perspektif orang lain, dan mengambil keputusan yang dapat dijustifikasi secara rasional di ruang publik. Tanpa daya pertimbangan, diskursus publik akan bertransformasi menjadi propaganda dan legitimasi legal rasional tidak berpijak pada kepercayaan publik.
Daya pertimbangan politik menunjukkan bahwa setiap manusia mampu membentuk pandangan sendiri dan bertindak sesuai dengan pandangan itu. Pandangan ini sesungguhnya sudah dikembangkan oleh Aristoteles dengan pengertiannya tentang akal budi yang pragmatis, dan bukan oleh Plato dengan pandangan tentang akal budi yang ilmiah-filosofis kebijaksanaan (elitis). (Klugheit) yang Bagi Aristoteles, didasarkan pada pengalaman hidup (phronesis) adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, bukan keahlian ilmiahfilosofis.
Aristoteles mengandalkan kemampuan warga negara yang sama untuk membangun penilaian politik dan kesediaan mereka untuk bekerja sama secara sukarela, bukan karena paksaan negara.
Aristoteles dalam karyanya Politics juga berpandangan bahwa kumpulan rakyat biasa yang bermusyawarah akan menghasilkan keputusan yang jauh lebih berkualitas dari pada yang dihasilkan oleh seorang manusia unggul. Pandangan ini memberikan basis argumentasi bahwa daya pertimbangan politik merupakan kemampuan kolektif warga negara, dan bukan menjadi milik eksklusif orang-orang pintar atau kelompok elit. Untuk konteks Indonesia, demokrasi deliberatif tidak boleh dipandang sebagai sebuah tatanan yang menuntut kapasitas intelektual teoretis tertentu sebagai warga negara. Seperti sudah dijelaskan, Aristoteles membuat distingsi yang tegas antara pengetahuan ilmiah (episteme) dan kebijaksanaan praktis (phronesis), yaitu kapasistas warga untuk membuat pertimbangan secara bijak atas dasar pengalaman konkret dan situasi konkret dalam
hidup bersama.
Menurut Aristoteles, politik itu berada pada ranah phronesis, sebab ia berurusan dengan keputusan menyangkut hal-hal yang berubah dan tidak pasti. Karena itu, kapasitas pertimbangan politik warga tidak berpijak pada kemampuan intelektual abstrak, tapi pada kapasitas manusia sebagai makhluk sosial untuk belajar dari pengalaman bersama, peduli pada kepentingan orang lain, dan membuat keputusan yang rasional untuk kepentingan bersama. Dengan merujuk pada pandangan Aristoteles ini, praktik praktik demokrasi di Indonesia seperti musyawarah desa, diskusi komunitas lokal, dan tradisi gotong-royong dapat dipandang sebagai wujud konkret praksis phronesis demokratis. Persoalan utama bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi deliberatif tidak terletak pada rendahnya kapasitas intelektual warga, melainkan kegagalan institusi politik dalam memfasilitasi kebijaksanaan-kebijaksanaan praktis tersebut agar berkembang secara reflektif dalam ruang publik modern
yang ditandai dengan polarisasi politik dan fragmentasi radikal media komunikasi digital. Karena itu, ikhtiar untuk memperkuat demokrasi tidak boleh dimengerti sebagai usaha menambah kerumitan prosedur politik, tetapi menata dunia pendidikan, media, dan ruang komunikasi publik yang mampu merawat dan memperluas phronesis kolektif warga.
Ketika proses ini terwujud, legitimasi kekuasaan politik tidak lagi hanya berpijak pada prosedur formal, tetapi bertumpu pada pertimbangan dan deliberasi kolektif yang matang. Hasil kreativitas peradaban manusia modern yang menjadi prinsip dasar demokrasi adalah kebebasan dan kesetaraan semua manusia. Kedua prinsip ini memang ditemukan pada Abad Pencerahan (Aufklȁrung) Eropa dan diperjuangkan secara berdarah-dalam dalam Revolusi Perancis dan Amerika Serikat. Akan tetapi, prinsip prinsip ini diterima dan berlaku secara universal karena pengakuan akan universalitas martabat dan kodrat manusia. Kedua prinsip ini telah menjadi panduan normatif universal untuk melihat bahwa bukan lagi warga negara laki-laki penuh yang berkuasa atas keluarga, istri, anak-anak, dan budak, melainkan semua individu manusia diakui sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.
Untuk konteks Indonesia, prinsip kesetaraan dan kebebasan dipandang sebagai pilar penting demokrasi, sebab demokrasi Indonesia dibangun atas dasar pengakuan akan martabat dan hak dasar manusia yang sama tanpa membedakan agama, status sosial, jenis kelamin, etnis, dan latar belakang budaya. Kendatipun budaya patriarki dan warisan feodalisme, serta kolonialisme masih mewarnai budaya masyarakat Indonesia, sejak era reformasi nilai-nilai kesetaraan, kebebasan, dan keadilan sosial terus diperjuangkan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandaikan pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kebebasan, sebab hanya dengan cara itu kebhinnekaan dapat dikelola secara damai dan adil. Pancasila dan konstitusi negara Indonesia sesungguhnya sudah mengakui nilai-nilai dasar itu secara normatif. Namun, tantangannya terletak pada perwujudan nilai-nilai tersebut dalam praktik politik sehari-hari agar demokrasi dapat menjadi wadah yang melindungi martabat manusia. Perpaduan antara pandangan antropologis tentang kebebasan yang setara dengan kepercayaan pada daya penilaian (Urteilskraft) manusia yang dianjurkan oleh Aristoteles kini menjadi dasar tatanan normatif demokrasi. Proyek pencerahan pada intinya adalah proyek pengaktifan dan pengembangan daya penilaian manusia. Atau dalam ungkapan filsuf modern, Immanuel Kant: Ausgang des Menschen aus der selbstverschudeten Unmuendigkeit (keluarnya manusia dari ketidakdewasaan yang disebabkan oleh kesalahan diri sendiri).
Pada uraian di atas, saya telah menunjukkan tiga lapisan konseptual penting dalam membangun sebuah tatanan politis yang demokratis yakni legitimasi kekuasaan, epistemologi demokrasi, dan daya pertimbangan politik. Pada level pertama, Max Weber menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan berpijak pada keyakinan masyarakat tentang validitas dan rasionalitas sebuah kekuasaan. Akan tetapi, dalam demokrasi modern, legitimasi kekuasaan politik tidak cukup hanya bersandar pada legalitas prosedural atau kemenangan sebuah kompetisi elektoral. Lebih dari itu, legitimasi harus bertumpuh pada pengakuan publik yang merupakan hasil dari proses
deliberasi dan pertukaran argumentasi rasional tentang alasan-alasan politik. Dari perspektif ini, legitimasi tidak dapat dilihat sebagai awal demokrasi, tetapi hasil dari sebuah proses deliberasi rasional dalam ruang yang demokratis, setara, dan bebas represi.
Pada level kedua tentang epistemologi demokrasi, saya telah menunjukkan bahwa demokrasi itu melampaui sebuah kontestasi elektoral. Demokrasi adalah sebuah proses kolektif di mana warga mengkonstruksi pengetahuan bersama tentang realitas sosial lewat proses komunikasi, diskursus rasional dan partisipasi dalam pengalaman kolektif. Dari sudut pandang epistemologi demokrasi, ruang publik berperan sebagai arena penciptaan pengetahuan politik. Di sini, warga diperlakukan sebagai makhluk yang setara dan bebas yang tidak hanya bertindak sebagai konsumen penerima keputusan politik, melainkan sebaliknya, ikut berpartisipasi dalam menilai keputusan tersebut secara diskursif dan juga mengerti alasan-alasan rasionalnya. Dengan demikian, demokrasi berkembang sebagai sebuah ruang pembelajaran kolektif untuk mencari kebenaran.
Karena itu kebenaran tidak lagi menjadi monopoli sejumlah elite atau pakar, melainkan diuji secara terbuka dalam diskursus publik yang melibatkan semua warga. Pada lapisan konseptual ketiga, kita berjumpa dengan konsep daya pertimbangan politik. Itulah kapasitas warga untuk melakukan penilaian dengan mempertimbangkan perspektif orang lain. Kapasitas ini memfasilitasi warga negara untuk berpartisipasi dalam sebuah proses epistemik demokrasi yang berlangsung secara rasional dan dalam kondisi plural. Tanpa kemampuan penilaian ini, komunikasi politik di ruang publik akan bertransformasi menjadi propaganda dan kekuasaan akan kehilangan basis legitimasi normatifnya. Karena itu hubungan antara ketiga elemen konseptual di atas bersifat sirkular.
Daya pertimbangan warga memfasilitasi konstruksi pengetahuan publik. Pengetahuan publik pada gilirannya memberikan basis legitimasi demokratis terhadap kekuasaan. Legitimasi yang dihasilkan memperkokoh kembali keyakinan dan kepercayaan warga untuk terus mengambil bagian dalam proses penilaiankolektif terhadap realitas politik. Di sini, demokrasi dapat dimengerti sebagai sebuah lingkaran reflektif antara warga yang menilai, ruang publik yang memproduksi dan mereproduksi pengetahuan, dan kekuasaan yang mendapatkan basis legitimasi dari seluruh proses yang telah berjalan tersebut. Pertanyaan lebih lanjut yang harus dijawab ialah apakah yang perlu dibuat agar warga memiliki daya pertimbangan politik yang berkualitas? Pertanyaan ini penting karena daya pertimbangan politik tidak muncul secara natural, tetapi hasil dari sebuah proses yang diciptakan secara sengaja dalam sebuah masyarakat demokratis seperti diuraikan pada bagian berikut. Pertama, formasi daya pertimbangan politik membutuhkan infrastruktur epistemik yang sehat yang terungkap lewat media massa yang terpercaya, akses informasi publik yang transparan, dan adanya perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berkespresi. Tanpa adanya ekosistem informasi yang kredibel, warga tidak memiliki basis material yang cukup untuk membuat penilaian secara rasional.
Kedua, pemahaman tentang lembaga pendidikan harus melampaui perannya sebagai penyedia tenaga kerja siap pakai. Lembaga pendidikan harus berperan aktif dalam formasi kewargaan lewat latihan kemampuan argumentasi, literasi media, serta keterbukaan dan keberanian untuk membangun dialog dalam suasana perbedaan. Daya pertimbangan politik berkembang lewat praksis berpikir bersama, bukan melalui kebiasaan menghafal pengetahuan.
Ketiga, demokrasi hidup dari ruang dialog dan diskursus konkret pada tingkat masyarakat dalam kehidupan seharihari. Untuk itu, forum warga, musyawarah masyarakat lokal, dengar pendapat pubik dan organisasi masyarakat sipil merupakan sekolah politik informal di mana warga dapat menimba pengetahuan tentang cara menilai dan memikirkan kepentingan bersama. Untuk konteks masyarakat Indonesia, penyegaran kembali praksis musyawarah memainkan peran strategis karena menciptakan pengalaman langsung dalam melihat dan
menilai perspektif yang beragam.
Keempat, kapasitas daya pertimbangan politik juga mengandaikan adanya empati politik dan imajinasi moral warga yang dapat memperluas horizon daya penilaian. Hal ini dapat tercipta jika ekosistem budaya yang hidup seperti seni, film, sastra, dan praktik narasi publik mendapat perhatian cukup dan dikembangkan, sehingga dapat berkontribusi bagi penguatan infrastruktur demokrasi.
Kelima, penguatan kapasitas pertimbangan politik juga menuntut peran etis dari institusi negara dan para elit politik. Praktik-praktik kotor seperti manipulasi emosi, disinformasi terorganisir, dan polarisasi identitas secara sistematis menghancurkan kapastitas warga untuk menilai secara rasional dan reflektif.
Demokrasi hanya mungkin memiliki basis legitimasi dalam jangka panjang jika kontestasi politik berlangsung secara fair dan rasional sehingga warga dapat menangkap argumentasi rasional di balik setiap keputusan politik. Karena itu, memperkuat demokrasi Indonesia bukan terutama soal memperbanyak prosedur politik, melainkan memelihara kondisi sosial yang memungkinkan warga menjadi subjek yang mampu menilai. Dengan demikian, stabilitas demokrasi dapat dirawat: ketika warga yang memiliki kapasitas untuk menilai memproduksi pengetahuan publik yang berkualitas, dan dari proses itu kekuasaan mendapatkan basis legitimasi yang tidak dipaksakan, melainkan diakui secara rasional.
Keenam, dalam masyarakat Indonesia, agama memainkan peran penting di ruang publik. Filsuf Martha Nussbaum menyebut komunitas agama sebagai practice of hope yang dapat berkontribusi secara signifikan untuk memperkuat demokrasi.
Menurut Kant, harapan moral dan komitmen terhadap keadilan sulit dihayati secara
individual atau dalam kesendirian. Untuk itu manusia selalu membutuhkan komunitas moral yang dapatmenopang dan memberikan arah etis menuju kebaikan bersama. Dewasa ini, gagasan ini dikembangkan lebih jauh oleh Martha Nussbaum. Nussbaum berpandangan bahwa agama seperti halnya seni, pendidikan kritis, dan solidaritas sosial dapat menjadi “praktik harapan” yang memelihara emosi publik yang menopang demokrasi, terutama cinta, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, komunitas iman memiliki potensi menjadi ruang formasi daya pertimbangan politik warga, tempat orang belajar mendengar, mengendalikan nafsu permusuhan, dan melihat lawan politik sebagai sesama manusia. Dengan demikian, agama tidak berfungsi sebagai identitas eksklusif yang memecah belah ruang publik, melainkan sebagai sumber energi moral yang membantu demokrasi menghasilkan wargayang mampu menimbang secara reflektif, berdialog secara rasional, dan bersama-sama mencari kebaikan bersama di tengah perbedaan.
Akhirnya, saya menyadari bahwa refleksi filosofis ini tidak lahir dari ruang kosong atau hanya dari hasil
pergulatan intelektual pribadi saya dengan buku-buku, melainkan juga dari ziarah panjang perjumpaan dengan pelbagai orang, latar belakang budaya, dan pandangan hidup yang turut berkontribusi membentuk pemahaman saya tentang politik dan demokrasi. Pengalaman belajar di pelbagai ruang akademik, penelitian bersama komunitas komunitas lokal, kegiatan advokasi untuk masyarakat pinggiran dan dialog yang sering diwarnai perbedaan yang radikal telah mengajarkan bahwa kebijaksanaan politik tidak pernah tumbuh dalam kesendirian, melainkan dalam komunikasi dan dialog tanpa henti dengan yang lain. Karena itu, saya menyadari dengan penuh syukur bahwa perjalanan intelektual ini bukan prestasi saya sendiri, melainkan hasil dari sebuah proses pencarian bersama.
Pada tempat pertama, terima kasih saya haturkan kepada Serikat Sabda Allah (SVD), kepada semua konfrater yang telah membentuk horizon spiritual dan etis dari panggilan intelektual ini, serta memfasilitasi saya untuk boleh mengenyam pendidikan tinggi. Lewat spiritualitas dialog profetis, SVD telah mengajarkan saya bahwa sikap ilmiah itu tidak pernah netral, tetapi selalu berpihak, yakni berpihak pada korban dan mereka yang terpinggirkan. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih berlimpah kepada kedua orang tua dan adik-adik saya, seluruh anggota keluarga besar, sahabat, dan kenalan di mana saja berada yang dengan kesabaran dan kasih setia menjadi ruang pertama tempat saya belajar tentang kepercayaan dan tanggung jawab.
Terima kasih banyak kepada Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan publik yang memungkinkan pendidikan tinggi tetap menjadi bagian dari proyek kebangsaan. Secara khusus, saya haturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur NTT, Bapak Bupati Sikka, Bupati Manggarai Barat, para anggota DPR dan DPRD, serta sejumlah pejabat pemerintahan yang telah meluangkan waktu mengambil bagian dalam acara ini. Terima kasih banyak kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Bapak Kepala LLDIKTI XV serta seluruh staf LLDIKTI XV yang selalu mendorong para dosen dan juga lembaga IFTK Ledalero untuk terus maju dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Terima kasih berlimpah kami haturkan kepada Direktorat Jenderal Bimas Katolik yang selalu mendukung kerja IFTK Ledalero.
Terima kasih juga saya haturkan kepada para kolega, sahabat akademik, para pimpinan perguruan tinggi yang melalui diskusi, kritik, dan persahabatan intelektual terus mempertajam pemikiran saya. Secara khusus saya menyampaikan terima kasih kepada Prof. Gabriel Lele dari Universitas Gadjah Mada, serta Prof. Sebastian Menggo dan Prof. Yohanes Servatius Lon dari Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng, yang dengan kemurahan hati telah meluangkan waktu untuk mengambil bagian dalam acara pengukuhan ini. Kehadiran dan persahabatan akademik Bapak sekalian mengingatkan bahwa universitas bukan sekadar institusi produksi pengetahuan, melainkan ruang publik kecil tempat dialog rasional, kepercayaan intelektual, dan pencarian kebenaran bersama terus dipelihara. Dalam relasi-relasi inilah saya belajar bahwa berpikir selalu merupakan tindakan bersama sebuah tanggung jawab kolektif untuk menjaga dunia tetap dapat dipahami dan dibagikan.
Ucapan terima kasih yang mendalam juga saya sampaikan kepada para pimpinan Gereja lokal, para Bapa Uskup, serta para tokoh agama yang melalui pendampingan pastoral, kebijaksanaan, dan kesaksian hidupnya telah memperkaya dimensi moral dan spiritual dari perjalanan akademik dan refleksi intelektual saya. Secara khusus, saya menyebut Bapa Uskup Agung Ende, Uskup Maumere, dan Uskup Larantuka yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan untuk mengambil bagian dalam acara ini.
Terima kasih berlimpah juga saya sampaikan kepada Yayasan Persekolahan St. Paulus Ende yang telah
menaungi serta memastikan agar arah kerja dan peta jalan lembaga ini tetap selaras dengan karya misi Gereja universal dan Serikat Sabda Allah. Karya misi kita adalah partisipasi dalam missio Dei, yakni karya Allah yang selalu berlangsung dalam sejarah konkret dan kebudayaan manusia. Karena itu, pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai produksi pengetahuan, tetapi sebagai praksis iman yang berdialog dengan konteks sosial, budaya, dan politik. Dukungan Yayasan memungkinkan institusi ini menjalankan pendidikan sebagai ruang inkarnasi nilai-nilai Injil dalam realitas Indonesia, di mana refleksi intelektual, tanggung jawab sosial, dan pelayanan publik bertemu dalam satu horizon misioner yang sama. Saya menyampaikan terima kasih yang tulus kepada panitia penyelenggara acara pengukuhan Guru Besar ini serta seluruh tenaga kependidikan di bawah pimpinan Bapak Elmo yang dengan ketekunan, kesabaran, dan profesionalisme telah menyiapkan berbagai berkas administratif dan proses pengajuan Guru Besar.
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan bagi para alumni STFK/IFTK Ledalero yang bekerja dalam
berbagai bidang kehidupan. Alumni turut menciptakan ruang diskusi yang memperkaya pengetahuan saya dari bidang yang beragam. Terima kasih berlimpah bagi para donatur IFTK Ledalero (beberapanya hadir di sini) yang telah mendukung kerja IFTK Ledalero baik lewat doa mapun lewat bantuan finansial baik untuk kepentingan pembangunan fisik maupun beasiswa bagi para mahasiswa yang kurang mampu.
Ucapan terima kasih yang mendalam juga saya sampaikan kepada rekan-rekan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan mahasiswi, serta seluruh civitas academica IFTK Ledalero yang selama ini menjadi rumah dialog, ruang pembelajaran bersama, dan komunitas intelektual tempat gagasan-gagasan perlahan bertumbuh. Percakapan di ruang kelas, diskusi informal di sudut kampus, serta perjumpaan akademik sehari-hari telah menjadi laboratorium hidup bagi refleksi filosofis yang saya bagikan hari ini. Dalam kebersamaan akademik itulah saya belajar bahwa pengetahuan tidak pernah lahir dalam kesendirian, melainkan dalam relasi yang saling memperkaya.
Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan media dan para pelaku masyarakat sipil yang melalui kerja jurnalistik, advokasi, dan partisipasi publik terus menjaga ruang publik tetap hidup sebagai ruang kritik, dialog, dan akuntabilitas demokratis. Kehadiran mereka mengingatkan bahwa filsafat politik tidak berhenti pada refleksi teoritis, tetapi menemukan maknanya ketika bersentuhan dengan dinamika nyata kehidupan masyarakat. Pada level kolaborasi akademik internasional, saya menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Asia Institute, Faculty of Arts, The University of Melbourne, yang telah dua kali menyediakan ruang intelektual bagi saya untuk melakukan riset, mempresentasikan hasil kajian, serta membuka jalan menuju publikasi dalam jurnal-jurnal internasional. Dukungan ini tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga menghadirkan pengalaman dialog lintas budaya yang memperkaya proses pencarian dan pematangan pemikiran akademik
saya. Secara khusus, saya berterima kasih kepada Prof. Vedi R. Hadiz, Dr. Justin Wejak, Prof. Edwin Jurriëns, dan Prof. Ken Setiawan, yang melalui percakapan ilmiah, kritik reflektif, dan pertukaran gagasan yang mendalam telahmemperluas horizon intelektual saya serta meneguhkan pemahaman bahwa pengetahuan berkembang melalui perjumpaan dialogis, di mana pemikiran terus diuji, diperdalam, dan ditransformasikan dalam relasi dengan sesama pencari kebenaran. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih kepada beberapa mantan mahasiswa yang dengan kerelaan hati meluangkan waktu untuk membaca, mengomentari, dan
mereview substansi pidato ini secara kritis. Keterlibatan mereka bukan hanya membantu penyempurnaan naskah ini, tetapi juga menjadi tanda bahwa relasi pedagogis tidak berakhir di ruang kelas, melainkan berlanjut sebagai dialog intelektual yang setara. Bagi saya pribadi, momen ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seorang dosen sesungguhnya terus belajar melalui para mahasiswanya sendiri.
Saya menyampaikan terima kasih yang berlimpah kepada seluruh hadirin, Bapak dan Ibu undangan sekalian, yang telah berkenan meluangkan waktu, perhatian, dan kebersamaan untuk menghadiri serta mengikuti acara pengukuhan ini. Kehadiran Bapak dan Ibu tidak hanya memberi kehormatan bagi saya secara pribadi, tetapi juga menjadi tanda dukungan terhadap kehidupan akademik dan komitmen bersama untuk merawat dunia pendidikan, dialog intelektual, dan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat kita. Kebersamaan pada hari ini mengingatkan saya bahwa setiap pencapaian akademik sesungguhnya memperoleh maknanya ketika dirayakan dalam komunitas yang saling menghargai dan berbagi harapan akan masa depan bersama.
Akhirnya, saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mungkin tidak dapat saya sebutkan satu per satu, namun yang kehadiran, dukungan, dan kebersamaannya telah turut membentuk perjalanan refleksi intelektual ini. Dalam kesadaran akan jejaring relasi yang demikian luas inilah saya semakin memahami bahwa pengetahuan, sebagaimana demokrasi itu sendiri, tidak pernah lahir dari kesendirian. Ia selalu tumbuh di dalam dunia bersama, di mana manusia saling berbagi pengalaman, mempertukarkan pandangan, dan belajar melihat realitas dari sudut pandang orang lain. Karena itu, pengetahuan pada akhirnya bukan sekadar hasil dari aktivitas berpikir individual, melainkan bagian dari usaha bersama untuk menjaga dunia tetap dapat dipahami, dimaknai, dan dihidupi secara bersama dalam pluralitas kehidupan manusia.
Ledalero, 14 Maret 2026
Penulis: Prof. Dr. Otto Gusti N Madung