Terbongkar Pemalsuan Beras SPHP, Polda Jatim: Pria Probolinggo Oplos Isinya
Cak Sur April 18, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), berinisial RMF (28) ditangkap oleh Tim Satgas Pangan Polda Jatim, karena menjual beras bermerek program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara ilegal, Sabtu (18/4/2026).

Pelaku diketahui mencatut merek dagang milik pemerintah dengan menggunakan kemasan palsu yang dibeli secara daring.

Gunakan Kemasan Palsu dan Beras Kualitas Rendah

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa pelaku mengemas ulang beras berkualitas rendah ke dalam karung berlabel SPHP.

“Secara kasat mata kita bisa melihat untuk beras medium ini 20–40 persen pecahannya beras utuh. Tapi beras pelaku pecahannya hampir 80 persen. Ini sangat jauh di bawah mutu,” ujarnya.

Beras tersebut diperoleh dari sejumlah agen atau distributor di wilayah Probolinggo.

Poin Penting Kasus

  • Pelaku: RMF (28), warga Probolinggo
  • Modus: repacking beras kualitas rendah
  • Kemasan: mencatut merek SPHP
  • Isi dikurangi dari 5 kg menjadi ±4,9 kg
  • Praktik berlangsung sekitar 2 tahun

Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Selain memalsukan merek, pelaku juga mengurangi berat isi setiap kemasan untuk meningkatkan keuntungan.

“Ada adapun penyampaian dari pelaku terkait keuntungan yang didapat per kemasan yaitu sebanyak Rp 3.000,” ungkap Farris.

Dalam satu minggu, pelaku mampu mengemas hingga dua ton beras.

“Satu minggu itu sebanyak 2 ton yang sudah di-repacking. Dalam satu bulan sekitar Rp 11,7 juta, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp 91,2 juta,” jelasnya.

Permintaan meningkat saat Ramadan, terutama untuk kebutuhan zakat fitrah.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kg
  • Karung kosong berlogo SPHP
  • Alat jahit dan timbangan
  • Peralatan pengemasan

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Bulog Pastikan Bukan Produk Resmi

Sementara itu, Perum Bulog memastikan beras dalam kasus ini bukan berasal dari distribusi resmi.

“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho.

Ia menegaskan, bahwa penyaluran beras SPHP hanya melalui jalur resmi.

Ciri Beras SPHP Asli

Menurut Bulog, beras SPHP asli memiliki ciri:

  • Tanggal produksi dan kedaluwarsa tercetak permanen
  • Distribusi melalui jalur resmi seperti pasar rakyat dan koperasi
  • Dijual melalui jaringan yang telah ditetapkan pemerintah

Imbauan kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli bahan pangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.