Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan dukungan akan penegakan hukum kasus penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer serta penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI).
Persoalan Tambang yang berlokasi di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku itu tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan masih sudah tahap penyelidikan.
Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, usai menghadiri kegiatan PKK yang berlangsung Gedung TP-PKK Maluku, pada Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, bahwa kasus dalam periode Tahun 2020 hingga 2025 itu, proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel, guna membuka fakta sebenarnya kepada publik.
“Tapi sudah masuk dalam proses ranah hukum, ya kita tunggu prosedur penegakan hukumnya. Kita berharap itu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dan hukum supaya masyarakat mengetahui betul tindakan-tindakan penegakkan hukum yang dilakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” kata Lewerissa.
PT. Gunung Makmur Indah diketahui memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2020 untuk mengelola tambang marmer.
Baca juga: Menteri Bahlil Beri Deadline 1 Minggu ke SKK Migas Selesaikan Gaji 94 Karyawan PT Karlez
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon Gagalkan Dugaan TPPO, Dua Remaja Berhasil Diselamatkan
Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut disebut telah beberapa kali berproduksi.
Kabarnya September 2025, PT. GMI tercatat melakukan pengiriman bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Proses pemuatan tersebut bahkan disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Namun dibalik aktivitas tersebut, muncul dugaan persoalan, tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga menyangkut kewajiban penyetoran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kas daerah yang diduga tidak optimal.
Untuk mengungkap kasus ini, tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun pemerintah daerah.
Dari perusahaan, Tim Penyidik Kejati Maluku telah periksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) John Keliduan.
Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).
Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah diperiksa 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026).
Penyidik juga memeriksa Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, yang diduga terkait penggunaan armada kapal perusahaan tersebut untuk mengangkut material batu gamping milik PT. GMI.
Selain itu, sejumlah pejabat lainnya turut dimintai keterangan, diantaranya ialah Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes, Evaluator berinisial MEW, dan tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis.
Di lain sisi, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa pemerintah Provinsi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ijin usaha pertambangan di Maluku.
Tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi pemegang izin yang tidak menjalankan kewajibannya
“Pasti kalau iup-iup yang diberikan itu tidak melaksanakan aktivitas sebagaimana yang diberikan itu kan ada evaluasi, ada sanksi, misalnya itu menggunakan apa ya namanya saya lupa, tapi yang pasti dalam waktu satu tahun itu harus digunakan, kalau tidak digunakan berakhir harus urus baru lagi jadi kan evaluasi bagi provinsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek krusial tata kelola sumber daya alam di Maluku, yang selama ini kerap dibayangi persoalan perizinan bermasalah.
Proses hukum yang tengah berjalan dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi praktik pertambangan yang diduga sarat penyimpangan.
Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku.
Apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru berhenti ditengah jalan.
Tentu hasil dari aparat penegakan hukum, semuanya dapat dipertanggungjawabkan. (*)