Parkir Liar Samping POIN Square Dilindungi Oknum Dishub, Francine PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas
Ferdinand Waskita Suryacahya April 19, 2026 01:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, mendesak Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas pada praktik parkir liar di samping POIN Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Francine menyoroti parkir liar yang bukannya ditertibkan, malah dilindungi dan “dilegalkan” oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan.

“Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar yang menggunakan ruang milik jalan. Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan warga melalui JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga reses,” tegas Francine dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

DESAK TINDAKAN TEGAS - Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, mendesak Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas pada praktik parkir liar di samping POIN Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/IG Ijoeel)

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi dan pengabaian aturan meski telah berulang kali dikeluhkan warga.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memaparkan parkir liar di lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum tahun 2010 dan dibiarkan tanpa penertiban, sehingga area parkirnya semakin meluas. 

Hal ini terlihat dari dokumentasi tahun 2013, September 2015, dan diakui secara resmi dalam Rapat Penanganan Aduan Masyarakat (Rapat Dumas) tanggal 13 April 2026 di Kantor Kecamatan Cilandak.

“Ini bukan masalah baru. Warga sudah lelah dan berulang kali mengadukan parkir liar ini. Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran,” ujarnya.

Francine menyoroti sikap UP Parkir Dishub Satpel Jakarta Selatan yang justru melindungi parkir liar tersebut. 

Pada 15 April 2025, petugas UP Parkir menyatakan bahwa juru parkir di lokasi tersebut adalah binaan resmi mereka dan berada di bawah pengawasan UP Parkir.

Padahal, masih menurut Francine, dalam paparan Satpel Perhubungan Cilandak pada Rapat Dumas 13 April 2025, terpampang fakta bahwa di lokasi tersebut tidak ada rambu boleh parkir, tidak ada plang tarif retribusi resmi, tidak ada marka, tidak ada Satuan Ruang Parkir (SRP), bahkan tidak ada izin pengelolaan perparkiran. 

"Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Jakarta Nomor 181 Tahun 2012,” paparnya.

Francine bahkan menyebut adanya manipulasi tindak lanjut yang senada dengan kasus parkir liar lain yang laporannya diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI). Kasus ini sempat menjadi viral beberapa waktu lalu.

Lebih parah lagi, setelah warga mengadukan parkir liar dalam reses, UP Perparkiran Dishub justru menerbitkan Izin Pengelolaan Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir untuk periode 19 Agustus 2025 hingga 19 Februari 2026.

Tarif Retribusi Tak Sesuai Peraturan

Francine menilai izin ini cacat hukum karena parkir liar berada di ruas jalan (on-street) tetapi izin diberikan untuk lokasi POIN Square yang seharusnya area off-street (di luar ruang milik jalan).

Selain itu, tarif retribusi yang dikenakan tidak sesuai peraturan. 

"Juru parkir memungut Rp 5.000 per motor, tidak menggunakan karcis resmi, dan tidak sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017," ungkap Francine.

Akibat izin yang cacat hukum ini, Francine mengungkap adanya potensi kerugian daerah karena retribusi yang disetorkan hanya Rp 300.000 per bulan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan pendapatan riil. 

“Ini potensi penggelapan dan kerugian pendapatan daerah yang besar,” tegas Francine.

Satu hal yang juga diungkap oleh Francine, rambu parkir masih terpasang meski izin habis masa berlakunya. 

Dishub memasang rambu parkir di lokasi parkir liar sejak Desember 2025, yang meski izinnya sekarang berakhir tapi rambunya belum diganti menjadi rambu dilarang parkir. 

"Izin tersebut berakhir 19 Februari 2026 dan tidak diperpanjang. Namun, hingga saat ini, rambu boleh parkir belum diganti menjadi rambu dilarang parkir," ungkapnya. 

Padahal, ujar Francine, kasus ini sudah viral di media massa dan media sosial, bahkan Gubernur Pramono Anung telah memerintahkan penertiban parkir liar di kawasan Lebak Bulus. 

“Perintah Gubernur belum tuntas dilaksanakan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi, malah semakin menguatkan dugaan parkir liar dilindungi dan dilegalkan oleh oknum,” kritik Francine.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, menyampaikan bahwa area parkir tersebut ternyata merupakan lahan parkir resmi yang dikelola pemerintah, namun pengaturannya menyimpang di lapangan. 

"Itu masih binaan UP Parkir, tapi memang harusnya tidak seperti itu pola parkirnya," ujar Bernad.

Francine menyesalkan hal ini karena tidak pernah ada kajian tertulis terkait izin dan rambu parkir di lokasi tersebut. Dia juga membantah alasan bahwa parkir liar tersebut diperlukan untuk menampung motor pengguna MRT Jakarta. 

“Parkir liar sudah ada sejak sebelum 2010, sedangkan Park and Ride MRT Lebak Bulus beroperasi mulai Maret 2019. Jadi alasan itu mengada-ada,” ujarnya.

Mengacu Pasal 10 dan 11 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Francine mengingatkan bahwa memungut uang parkir di jalan atau tempat umum tanpa izin dapat diancam pidana kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.

“Kami menunggu tindak lanjut segera dari Pemprov DKI Jakarta. Tertibkan parkir liar ini, pasang rambu dilarang parkir. Jangan biarkan warga terus resah dan keselamatan lalu lintas terganggu. Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Francine tegas.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Soroti 100 Hari Kerja Walkot Jaksel, DPRD DKI Minta Fokus Urai Macet dan Tertibkan Parkir Liar
  • Baca juga: Ujian Nyata Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Ditantang Akhiri Parkir Liar di Kawasan Super VIP
  • Baca juga: Tak Kebal Aturan, Mobil TNI Ikut Diderek Saat Razia Parkir Liar di Badan Jalan Pakansari
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.