Taj Yasin Dituding Lakukan Sabotase Organisasi PPP
rival al manaf April 19, 2026 01:14 AM

TRIBUNJATENG.COM - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dan Waketum Agus Suparmanto dituding melakukan sabotase organisasi.

Tudingan itu disampaikan oleh Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rachmawati Badallah.

Ia bahkan menyebut sejumlah kader daerah kini secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jateng tersebut.

Keduanya dituding melakukan sabotase organisasi melalui serangkaian surat kepartaian yang dinilai memicu kegaduhan massal di daerah. 

Baca juga: Taj Yasin Minta Percepat Perbaikan Rumah Rusak Terdampak Banjir Demak

Baca juga: Wagub Taj Yasin Perintahkan Perbaikan Rumah Hanyut dan Rusak Terdampak Banjir Demak

Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rachmawati Badallah mengatakan, pihaknya bersama sejumlah kader di daerah tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto.

Gugatan ini menjadi puncak dari kegelisahan para pengurus dan kader partai di tingkat wilayah.

Para kader di Sultra merasa dikhianati oleh sikap pasif Taj Yasin dan Agus Suparmanto, yang dituding sebagai dalang macetnya mesin partai di tengah momentum politik krusial.

“Ketua-ketua wilayah saat ini sedang mempersiapkan gugatan perdata terhadap Taj Yasin sebagai Sekjen dan Agus Suparmanto.

Ini merupakan akumulasi dari kekecewaan daerah atas munculnya surat-surat yang justru menimbulkan kegaduhan di internal partai,” ujar Rachmawati dalam rilis tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).

Dia menjelaskan, saat ini proses gugatan masih dalam tahap pematangan oleh tim hukum yang mewakili DPW PPP se-Indonesia.

Koordinasi terus dilakukan agar langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat sebelum didaftarkan secara resmi ke pengadilan.

“Tim hukum sedang bekerja dan dalam waktu dekat gugatan akan segera didaftarkan. Ini bukan langkah spontan, tetapi sudah melalui pembahasan yang matang bersama seluruh perwakilan daerah,” katanya.

Dia menjelaskan, gugatan akan didaftarkan ke dua pengadilan sesuai dengan domisili masing-masing pihak.

“Gugatan untuk Taj Yasin akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang, sementara untuk Agus Suparmanto akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Selain menempuh jalur hukum, kader daerah juga mendesak Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Taj Yasin dari jabatannya sebagai Sekjen.

Mereka menilai, kepemimpinan di posisi tersebut perlu diisi oleh sosok yang lebih mampu menjaga soliditas dan kinerja organisasi.

Desakan ini juga sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional yang digelar pada Kamis (16/4/2026).

Saat itu  para ketua dan sekretaris wilayah menyepakati perlunya evaluasi terhadap kader yang dinilai tidak aktif maupun tidak optimal dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana rekomendasi Mukernas sebelumnya.

“Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan, karena dikhawatirkan akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap partai,” tutup Rachmawati.

Sementara itu, Sekjen DPP PPP KH Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin mengingatkan para kader untuk tetap berpegang pada 6 prinsip PPP.

"Saya mengajak kepada seluruh kader, yuk buka hati nurani kita. Buka data, jangan percaya kepada fitnah, jangan percaya dengan isu, maka harus diklarifikasi.

Saya sangat senang diajak berbicara dan berdiskusi bagaimana partai ini bisa berkembang dan kembali ke Senayan sesuai dengan nawacita kita," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai partai yang dianggap memiliki peran krusial dalam menjaga cita-cita bangsa menuju baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur, partai seharusnya dijalankan dengan integritas tinggi. (*)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.