Jambret Surabaya Tumbang Dikejar Korban: Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Cak Sur April 19, 2026 01:32 AM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Anggota Polsek Bubutan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku jambret yang babak belur setelah dihajar usai beraksi di Jalan Kedungdoro, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (18/4/2026) malam.

Terduga pelaku diketahui berinisial SGR (27), warga Bongkaran, Pabean Cantikan. Sementara korban berinisial MK (40).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kedungdoro.

Tiba-tiba, korban dipepet oleh pelaku yang kemudian merampas ponselnya.

Korban kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Jalan Kraton, Alun-alun Contong, Bubutan.

Pelaku Ditangkap Warga

Korban akhirnya berhasil menyergap pelaku dengan bantuan warga.

Dalam proses penangkapan, korban sempat terjatuh hingga mengalami luka.

Pelaku yang tertangkap kemudian menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka di bagian wajah.

Polisi Evakuasi dan Beri Perawatan

Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku di lokasi.

“Korban dibawa ke RS Bhayangkara, untuk mendapatkan perawatan dokter karena terjatuh pas pengejaran terlapor hingga luka berdarah didahi karena benturan benda keras. Terlapor mengalami luka berdarah di muka akibat di massa,” ujarnya.

Polisi kemudian membawa korban dan pelaku ke RS Bhayangkara Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.

Barang Bukti Diamankan

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa:

  • Ponsel milik korban
  • Ponsel milik pelaku
  • Kendaraan kedua pihak

Seluruh barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Bubutan.

Penyelidikan Dilanjutkan

Setelah kondisi kesehatan membaik, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Very Rahmawan, menyebut penyidikan kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pemeriksaan dilanjutkan oleh Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.