SURYA.co.id, NGANJUK – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (56) dan SK (49) diduga telah merencanakan aksi pencurian ponsel sebelum beraksi.
Keduanya berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, ini kemudian mencari sasaran.
Mereka menemukan target pencurian di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu, korban meletakkan ponselnya di dasbor motor ketika berbelanja di sebuah toko.
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, mengatakan AS mengajak istrinya, SK, untuk mencuri ponsel.
Niat mencuri tersebut telah muncul di benak keduanya sejak awal.
"Mereka memang niat, keluar rumah mencari sasaran pencurian," katanya, Sabtu (18/4/2026).
Pujo melanjutkan, aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi kondisi ekonomi.
Pelaku diketahui memiliki lima anak yang harus dipenuhi kebutuhannya.
Kendati demikian, aksi pencurian tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Situasi keadaan ekonomi yang mendorong pelaku mencuri," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
AS bertugas memantau sasaran sepanjang perjalanan, sedangkan SK berperan sebagai eksekutor pencurian.
"Pelaku perempuan yang mencuri ponsel korban. Kala itu ponsel korban diletakkan di dasbor motor," ungkapnya.
AS dan SK telah diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Pace.
Keduanya ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Sejumlah barang bukti, termasuk ponsel hasil curian, turut disita petugas.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku selain beraksi di Kecamatan Pace, ia juga pernah mencuri ponsel di tiga lokasi lain.
Lokasi tersebut meliputi Alun-alun Nganjuk, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Rejoso.
"Pelaku AS mengajak istri mencuri hanya di lokasi Kecamatan Pace. Selain itu, AS merupakan residivis kasus serupa (pencurian)," terangnya.
Sebelumnya, AS dan SK diketahui melakukan pencurian ponsel di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 09.46 WIB.
Tersangka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja.
Kejadian bermula ketika korban meletakkan ponselnya di dasbor motor saat berbelanja di toko kelontong.
Namun, saat kembali, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pace.