UAD Yogyakarta Kukuhkan Empat Guru Besar, Soroti Isu Pendidikan, Media Religi hingga Riset Herbal
Muhammad Fatoni April 19, 2026 11:01 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengukuhkan empat guru besar baru dalam sidang senat terbuka yang digelar di Kampus 4 Yogyakarta, Sabtu (18/4/2026). 

Keempat profesor tersebut masing-masing menyampaikan pidato ilmiah yang menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari penguatan pendidikan fisika, komodifikasi bahasa religi di media digital, hingga pengembangan obat herbal dan autentikasi halal dalam industri farmasi.

Salah satu yang dikukuhkan yakni Dian Artha Kusumaningtyas sebagai Guru Besar bidang Evaluasi Pembelajaran Fisika. 

Dalam pidato ilmiahnya berjudul “Reframing Pembelajaran Fisika di Perguruan Tinggi: Model Penyiapan Calon Guru Fisika Unggul”, ia menekankan pentingnya pembingkaian ulang pembelajaran fisika untuk menyiapkan calon guru yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan global.

"Pembelajaran fisika di perguruan tinggi perlu menekankan tidak hanya pada penguasaan konsep, tetapi juga literasi digital, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis," ungkapnya.

Dia juga menyoroti bahwa fisika masih sering dipersepsikan sebagai bidang yang abstrak. Sebab pembelajaran terlalu berfokus pada perhitungan tanpa pemahaman konseptual yang mendalam.

Tantangan lain yang dihadapi dunia pendidikan adalah kebutuhan regenerasi guru.

Ia menyebut jumlah guru yang pensiun setiap tahun terus meningkat.

"Sehingga perguruan tinggi perlu menyiapkan calon guru fisika yang kompeten secara akademik maupun pedagogik," paparnya.

Baca juga: Gamelan di FIB UGM Digondol Maling, Kerugian Sekitar Rp 12,5 Juta

Sementara itu Rika Astari dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Bahasa dan Media.

Dalam pidato berjudul “Komodifikasi Bahasa Religi Islam pada Media di Era Digital”, ia menyoroti fenomena penggunaan bahasa keagamaan dalam berbagai produk media digital yang kini juga memiliki nilai ekonomi.

"Bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dapat membentuk persepsi dan nilai di masyarakat. Dalam konteks media digital, bahasa religi kerap dimanfaatkan sebagai strategi pemasaran maupun penguatan narasi budaya populer," ungkapnya.

Rika mencontohkan sejumlah film bertema religi di Indonesia seperti Ayat-Ayat Cinta, Surga yang Tak Dirindukan, dan Bismillah Kunikahi Suamimu yang memanfaatkan istilah atau simbol keagamaan sebagai bagian dari strategi narasi dan pemasaran.

"Bahasa religi Islam yang seharusnya memiliki nilai guna sebagai penuntun spiritual, kini mengalami transformasi menjadi nilai tukar dalam pasar media dan industri kreatif," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu Widyaningsih juga dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Farmakologi dan Toksikologi Fakultas Farmasi. 

Dalam pidatonya yang berjudul “Peran Farmakologi Eksperimental Praklinik pada Pengembangan Ganggang Hijau (Ulva lactuca L.) sebagai Kandidat Obat Herbal Terstandar”, ia memaparkan potensi ganggang hijau sebagai bahan baku obat herbal.

Dia menjelaskan bahwa penelitian mengenai ganggang hijau atau Ulva lactuca telah dilakukan selama sekitar sepuluh tahun terakhir melalui pendekatan farmakologi eksperimental praklinik, baik secara in vitro maupun in vivo pada hewan percobaan.

"Ganggang hijau memiliki berbagai senyawa bioaktif seperti polisakarida sulfat, fenolat, terpenoid, sterol, dan asam lemak yang berpotensi memberikan manfaat kesehatan, antara lain sebagai antihiperlipidemia, antiinflamasi, antivirus, antimikroba, hingga antihipertensi," jelasnya.

Di Indonesia, sumber ganggang hijau tersebut cukup melimpah, salah satunya di wilayah pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul. Potensi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk pengembangan obat herbal berbasis bahan alam yang didukung penelitian ilmiah.

Guru besar terakhir yang dikukuhkan yakni Nina Salamah. Sebagai Guru Besar bidang Autentikasi Herbal dan Analisis Halal di Fakultas Farmasi, Nina dalam pidato ilmiahnya berjudul “Autentikasi Halal Bahan Baku Gelatin pada Produk Farmasi”, menyoroti pentingnya memastikan kehalalan gelatin yang banyak digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, maupun pangan.

"Gelatin merupakan bahan turunan hewani yang kerap menjadi titik kritis kehalalan karena dapat berasal dari sumber nonhalal seperti babi," paparnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, analisis komposisi produk menjadi semakin penting untuk memastikan tidak adanya komponen nonhalal.

Nina menjelaskan bahwa perbedaan harga antara gelatin sapi dan gelatin babi sering memicu praktik pemalsuan bahan, sehingga diperlukan metode analisis ilmiah untuk mendeteksi asal gelatin dalam produk yang telah diolah.

Ia juga menyoroti peluang pengembangan gelatin halal alternatif di Indonesia, salah satunya dari limbah tulang ikan.

"Selain berpotensi menghasilkan gelatin halal, pemanfaatan limbah tersebut juga dinilai dapat mendukung pengelolaan limbah dan industri berkelanjutan," ungkapnya.

Rektor UAD, Muchlas MT mengungkapkan melalui pengukuhan sejumlah guru besar tersebut, UAD berharap berbagai penelitian di bidang pendidikan, bahasa, media, serta farmasi dapat terus berkembang.

"Selain itu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, industri, maupun pengembangan ilmu pengetahuan," imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.