TRIBUNKALTIM.CO - Adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat (AS) di kawasan Selat Malaka dibenarkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).
Pergerakan kapal perang AS di Selat Malaka ini diduga terkait dugaan operasi perburuan kapal tanker Iran.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kapal Perang AS Diduga Buru Tanker Iran Hingga Selat Malaka, TNI AL Angkat Bicara, Pelayaran Sah
Sabtu (18/4/2026), Tunggul mengatakan, “Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS) Publish memang benar USS Miguel Keith termonitor pada AIS pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 Knots (18/4/2026)."
Menurut dia, keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah.
Tunggul menjelaskan, kapal perang AS tersebut tengah melaksanakan hak lintas transit (transit passage) sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.
“Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada Unclos 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Namun, Tunggul tak merespons apakah aktivitas itu terkait operasi militer khusus seperti yang dikaitkan dengan isu pemburuan kapal tanker Iran.
Sebelumnya, muncul laporan media internasional yang menyebut militer AS akan memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang terkait Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine yang menyebut pihaknya akan melakukan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.
Spekulasi yang muncul setelah bocornya rencana kesepakatan tentang akses udara (blanket overflight access) bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di Indonesia adalah, terdapat upaya untuk "mengamankan" Selat Malaka pascablokade Hormuz.
Kabar ini pertama kali dimuat oleh media dari India, Firstpost, yang terbit pada 15 April 2026.
Belum ada keterangan resmi perihal spekulasi ini.
Selat Malaka merupakan jalur minyak global yang krusial.
Data menunjukkan volume minyak yang melewati Selat Malaka adalah yang paling banyak di dunia, mengungguli Selat Hormuz.
Dari Selat Malaka, distribusi minyak mentah sebagian besar menuju Asia Timur dan Asia Barat.
China menyumbang 48 persen volume impor yang lewat di Malaka.
Sementara minyak dari Rusia juga cukup signifikan melintasi Malaka setelah pembatasan dari Uni Eropa pascainvasi ke Ukraina.
Mengapa akses udara untuk AS bermasalah bagi Indonesia?
Konsep blanket access kali pertama muncul dalam konteks kebijakan kontraterorisme AS pasca-911 yang diinisiasi Presiden AS kala itu, George W Bush.
Saat itu tercatat ada 28 negara yang sepakat menerapkan blanket access.
Tidak ada data yang menyebut berapa negara yang bertahan dengan klausul itu hingga sekarang.
Dalam praktiknya, berkaca dari pengalaman Spanyol, blanket overflight kurang lebih berlaku seperti ini.
Pesawat militer AS dapat masuk atau keluar wilayah udara dengan patuh terhadap aturan terbang negara bersangkutan.
Pesawat ini juga dapat menggunakan pangkalan udara yang sudah dipilih. Tidak semua negara menerima.
Ada yang menolak. Austria, misalnya, tidak mengizinkan wilayah udaranya dimasuki pesawat militer AS.
Konteksnya: Austria tidak ingin dianggap memihak AS dalam perang melawan Iran.
Dalam masalah Indonesia, pemberian akses pesawat militer AS tak cuma berisiko untuk kedaulatan.
Pengamat pertahanan, Fauzan Malufti, menegaskan bahwa jika Indonesia memberikan izin kepada pesawat militer AS, maka akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan.
"Khususnya jika terjadi di selatan Taiwan ataupun Laut China Selatan. Di sini, dikhawatirkan Indonesia akan dilihat sebagai enabler terhadap salah satu pihak atau bahkan lebih dari satu pihak yang terlibat dalam konflik tersebut," paparnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (15/4/2026).
Dalam dokumen hasil kunjungan Indonesia ke AS, tidak disebutkan spesifik tentang blanket overflight.
Kesepakatan yang terjalin akan fokus pada tiga aspek, yakni pengembangan kapasitas militer, pelatihan serta pendidikan, hingga peningkatan kesiapan operasional.
"Tapi, ada juga yang beranggapan bahwa sebenarnya walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pointers kerja sama kemarin," tambah Fauzan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Tapi, sebenarnya isu ini (blanket flight) dibahas juga atau sudah masuk dalam misalnya di pilar ketiga di mana di situ disebut ada operational cooperation."
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa izin resmi lintas udara bagi pesawat militer AS belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.
"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata juru bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Yvonne membenarkan bahwa blanket overflight merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal Pemerintah Indonesia.
"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tambahnya.
Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia, dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.
"Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucap Yvonne.
Kemenhan menegaskan, hal itu masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.
"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Rico mengutarakan hal itu setelah beredar informasi yang menyebut adanya dokumen perjanjian antara Indonesia dan AS yang mengatakan, AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Seperti dilaporkan Kompas.com, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa AS sedang berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Akun itu menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.
Pada Minggu (12/4/2026), media online The Sunday Guardian juga melaporkan, terdapat dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen tersebut disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan, Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.
Lebih lanjut, Karo Humas dan Infohan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait pada Senin (13/4/2026) mengatakan, dokumen tersebut "bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia."
Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional.
Rico menambahkan, seluruh proses kerja sama itu tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
"Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Rico.
Dia juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," jelasnya, seperti dilaporkan Kompas.com.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Negosiasi Damai Putaran Kedua Berpotensi Mandek, Iran Nilai Permintaan AS Tidak Realistis
(*)