Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku di Jakarta
GH News April 19, 2026 11:08 AM
Jakarta -

Ada kelonggaran buat masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan ini juga berlaku di Jakarta.

Syarat KTP pemilik lama buat perpanjang STNK ini kerap menjadi kendala buat pemilik kendaraan bekas. Hal ini membuat pemilik kendaraan bekas enggan membayar pajak kendaraan dan mengurus perpanjangan STNK.

Namun, kini ada program keringanan. Mengurus perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kini, kebijakan itu berlaku juga di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program keringanan perpanjangan STNK tersebut.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengumumkan kelonggaran syarat KTP pemilik lama buat perpanjang STNK.

Terkait kemudahan itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.
  • Mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
  • Menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam hal pendampingan media oleh petugas di lapangan.

"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak," katanya.

Namun ditegaskan, kemudahan ini bukan bentuk pelonggaran permanen. Ini merupakan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," katanya.

"Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tulis Bapenda DKI Jakarta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.