Sejoli Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Bukti Ekstasi dan 6 Paket Sabu Disita
Shinta Dwi Anggraini April 19, 2026 12:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sejoli di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Masing-masing adalah Herniyati (38) alias H, seorang perempuan warga Gang Slamet RT 08, dan Adi Alamsyah (44) alias AA, warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Keduanya ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di Kota Lubuklinggau.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu butir pil ekstasi, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi karena melakukan transaksi narkoba di Lubuklinggau.

"Keduanya ditangkap karena kerap melakukan transaksi narkoba di Lubuklinggau," ungkap Romi kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Awalnya, polisi menangkap H di kawasan Jalan An-Nur, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II sekitar pukul 21.00 WIB.

Usai penangkapan H, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka AA di kediamannya di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Penangkapan sejoli pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Lubuklinggau Selatan II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka H yang hendak memasuki sebuah rumah kos.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka AA.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi kedua.

Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.

Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar.

”Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka,” terangnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.