BANGKAPOS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode 20–26 April 2026.
Pemerintah memastikan tarif listrik pada periode tersebut tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni triwulan II 2026 (April–Juni).
Harga token listrik untuk periode 20–26 April 2026 juga dipastikan tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Baca juga: Wanita ASN Terciduk Selingkuh dengan Oknum Polisi Ternyata PPPK, Digerebek Keluarga di Kontrakan
Ia menambahkan, penetapan tarif listrik tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi PLN.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Lalu, bagaimana rincian listrik PLN yang berlaku pada 20–26 April 2026?
Melanisr Kompas.com dari Antara, berikut rincian tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PLN:
1. Tarif listrik pelanggan rumah tangga (non-subsidi)
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Baca juga: Oknum Polisi dan ASN Digerebek Selingkuh, Mobil Dirusak Warga, Propam Nganjuk Turun Tangan
4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif listrik pelanggan rumah tangga (subsidi)
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Sebelum menghitung jumlah kWh yang diperoleh, penting untuk memahami bahwa setiap pembelian token listrik dikenakan
Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran pajak ini berbeda-beda di tiap daerah.
Sebagai contoh di Jakarta, tarif PPJ untuk pelanggan PLN dibedakan berdasarkan golongan daya sebagai berikut:
Adapun perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dapat dirumuskan sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Dengan perhitungan tersebut, besaran kWh yang diperoleh akan berbeda sesuai golongan daya dan besaran PPJ yang dikenakan.
Baca juga: Pose Pribadi Beredar, Nasib Eks Direktur RSUD Depati Hamzah Terbukti Langgar Disiplin Berat
Berikut rincian perkiraan kWh yang didapatkan jika membeli token Rp 50.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
1. Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = 36,09 kWh.
2. Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
(Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = 33,78 kWh.
3. Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
(Rp 50.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.500) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = 28,54 kWh.
4. Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 50.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 2.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = 28,24 kWh.
Itulah rincian harga token listrik untuk periode 20–26 April 2026 yang dipastikan tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
(Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas/Albertus Adit/Bangkapos.com)