Nasib Jaksa IR Ditahan Usai Diduga Perjualbelikan Barang Bukti Kasus Bodong
Tommy Kurniawan April 19, 2026 03:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang jaksa berinisial IR yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam penjualan barang bukti perkara investasi bodong.

IR diketahui telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah dugaan pelanggaran tersebut terungkap.

Kasus ini berkaitan dengan barang bukti sitaan dari perkara investasi ilegal yang melibatkan KSP Pandawa Mandiri Group, salah satu skandal keuangan besar yang sempat menghebohkan publik.

Dalam perkara tersebut, sosok Salman Nuryanto menjadi terpidana utama sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas kerugian besar yang dialami para korban.

Kasus Investasi Bodong Bernilai Triliunan

Kasus KSP Pandawa Mandiri Group sebelumnya dikenal luas karena menjanjikan imbal hasil tinggi kepada masyarakat, yakni sekitar 10 persen setiap bulan bagi para investor.

Namun, skema tersebut berujung gagal setelah Salman Nuryanto menghilang dan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana yang dihimpun.

Baca juga: BNI Ungkap Alasan Dana Jemaat Rp28 M Tak Terdeteksi: Siasat Bilyet Palsu

Akibatnya, ribuan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3,3 triliun.

Dalam proses hukum, aparat penegak hukum telah menyita berbagai aset milik terpidana, mulai dari properti, kendaraan, hingga uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Aset-aset tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan pemulihan kerugian para korban.

Peran IR dalam Pengelolaan Barang Bukti

IR sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga keamanan serta keutuhan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, IR juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat IR terjadi saat ia masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika sudah berdinas di Banten.

Kejati Banten Benarkan Penahanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di instansinya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, pihak Kejati Banten belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi maupun detail dugaan pelanggaran yang dilakukan IR.

Jonathan meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat sebagai instansi yang menangani perkara tersebut.

Bukan Terkait Kasus First Travel

Dalam keterangannya, Kejati Banten juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat IR tidak berkaitan dengan dugaan penggelapan aset perkara First Travel.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Saat ini, IR masih berstatus sebagai jaksa aktif dan diketahui menjabat sebagai pemeriksa di bidang pengawasan Kejati Banten.

Namun, proses hukum yang berjalan di Jawa Barat akan menentukan kelanjutan karier serta status hukumnya ke depan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang seharusnya dijaga secara ketat dan transparan.

Jika terbukti bersalah, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.