BNI Ungkap Alasan Dana Jemaat Rp28 M Tak Terdeteksi: Siasat Bilyet Palsu
Darwin Sijabat April 19, 2026 03:03 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Misteri tidak terdeteksinya penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar di BNI Unit Aek Nabara akhirnya terungkap.  

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan aksi kriminal yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas berinisial AH tersebut dilakukan dengan sangat rapi di luar prosedur resmi perbankan. 

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (19/4/2026), Munadi membeberkan bahwa transaksi jumbo yang dilakukan AH sejak tahun 2019 tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem perbankan nasional BNI.  

Hal inilah yang membuat kecurangan tersebut tidak memicu alarm pada sistem pengawasan rutin perusahaan selama bertahun-tahun. 

Modus Operandi Tindakan Pribadi 

Munadi menegaskan bahwa penggelapan ini merupakan tindakan pribadi yang dilakukan oleh AH.  

Pelaku diduga kuat menggunakan modus bilyet palsu yang ia tandatangani sendiri untuk meyakinkan para nasabah, dalam hal ini anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. 

"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud (kecurangan) ketika ada temuan di Februari tahun 2026," ujar Munadi sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Hingga saat ini, audit internal menunjukkan bahwa AH bekerja secara tunggal dalam menjalankan aksinya.  

Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Bisnis Pinang di Jambi Ditangkap Kejati, 7 Tahun DPO

Baca juga: Iran Bongkar Jaringan Mata-mata AS-Israel, 69 Agen Tertangkap di Mazandaran

Pihak BNI menyatakan belum ada pihak lain di internal kantor kas tersebut yang diperiksa atau diselidiki terkait keterlibatan dalam kasus penggelapan dana jemaat ini. 

Komitmen Ganti Rugi dan Kepastian Hukum 

Menyikapi kerugian yang dialami jemaat, BNI berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana.  

Sebagai langkah konkret, BNI telah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjamin transparansi. 

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," tegas Munadi. 

Proses pengembalian sisa dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.  

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga kepercayaan nasabah terhadap integritas perbankan nasional, sembari terus mengawal proses hukum terhadap AH.

Dugaan Penggelapan Dana Jemaat  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (7/4/2026).  

Terduga pelaku dalam dugaan penggelapan tersebut adalah eks Kepala Kas Bank BNI Aek Nabara berinisial AH.  

Baca juga: Buron Penggelapan Telur Pulang Kampung Setelah 2 Tahun di Jambi, Ditangkap di Lampung

Baca juga: JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah: Kenapa Dibiarkan Rakyat Berkelahi?

"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya.  

Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut.  

Kemudian, kata dia, AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen.  

Rahmat mengungkap tersangka pun menawarkan produk investasi dari bank BUMN tersebut kepada pihak gereja, dengan bunga seperti yang diinginkan.  

Namun, ia menyebut produk tersebut sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut.  

Rahmat juga menjelaskan, dana Rp28 miliar yang diduga digelapkan AH tidak dalam satu kali investasi.  

Ia menyebut dana itu dari tahun ke tahun bertambah, dari yang awalnya hanya Rp2 miliar.  

"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu, ada Rp28 miliar," ucapnya.  

Dalam kesempatan lain, Rahmat Budi Handoko mengungkap, AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat ini.  

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujarnya, Rabu (18/3/2026), seperti dilansir laman Humas Polri.  

Ia menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut. 

Adapun kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi 20-25 April 2026, Masih Ada Potensi Hujan

Baca juga: Jelang Musda DPD Demokrat Jambi, 9 DPC Nyatakan Dukungan Kepada Muhamad Zen

Baca juga: Link Nonton Justin Bieber di Coachella Week 2, Gratis dan Resmi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.