Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JONGGOL - Polisi menangkap pengedar nakotika jenis sabu dan ganja di wilayah Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Jonggol pada Jumat (17/4/2026) berdadarkan laporan dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki berinisial DD (22) dan RN (36) diringkus aparat di Perumahan Citra Elok.
Kalolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima aduan dari warga adanya aktivitas mencurigakan.
"Anggota melakukan pendalaman sekitar satu minggu, hingga akhirnya didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah yang besar," ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan total bruto 9,35 gram.
Kemudian ditemukan sejumlah paketan ganja siap edar dengan berbagai ukuran dengan berat mencapai 1,1 kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital serta alat hisap sabu dan uang tunai senilai Rp1,4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Selanjutnya Penanganan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor," katanya.