1. WFH 1 Hari per Pekan, Pemkab Kepahiang Batasi Perjalanan Dinas hingga 50 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka upaya menghemat energi.
Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, mengatakan penerapan WFH di Kabupaten Kepahiang menggunakan sistem piket, dan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III.
Terlebih pada sektor pelayanan dasar terhadap masyarakat seperti layanan terpadu, sektor kesehatan, dan sektor pendidikan.
Di sisi lain, Hartono menegaskan kepada ASN untuk tidak menjadikan kebijakan WFH sebagai kesempatan libur bekerja.
Lanjut, Hartono mengungkapkan terkait dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP tetap seperti sebelumnya atau tidak berkurang, mengingat ASN tetap bekerja pada hari Jumat tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan WFH tersebut bertujuan untuk menekan biaya pembatasan kunjungan kerja, perjalanan dinas yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM), biaya listrik, dan biaya lainnya.
"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mengurangi atau membatasi penggunaan energi listrik dan bahan bakar, yang jelas mengurangi perjalanan dinas sebanyak 50 persen dan mengurangi frekuensi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," jelas Sekda Hartono.
Baca juga: WFH 1 Hari per Pekan, Pemkab Kepahiang Batasi Perjalanan Dinas hingga 50 Persen
2. Kepahiang Darurat Sampah, TPST Diprediksi Penuh dalam 1 Tahun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepahiang, Sumi Fitriani, melalui Kabid Kebersihan Tris Wahyudi menerangkan kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Kepahiang pada Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan informasi yang terhimpun TribunBengkulu.com, TPST yang berlokasi di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi, sudah kerap dikeluhkan masyarakat karena tumpukan sampah yang menggunung.
Tris mengungkapkan kapasitas TPST Kabupaten Kepahiang hanya mampu menampung sampah kisaran 1 tahun.
Hal tersebut terjadi karena minimnya pengelolaan sampah di masyarakat serta kurangnya sarana dan prasarana yang memadai di TPST Kepahiang.
Sehingga sampah-sampah hanya dibuang ke TPST yang menyebabkan terjadi penumpukan volume yang tidak teratasi.
Di sisi lain, upaya pengolahan sampah mulai dilakukan melalui TPS3R yang tersedia di beberapa kecamatan.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat melakukan pengolahan sampah skala komunal yang mengedepankan peran aktif masyarakat untuk memilah dan mendaur ulang sampah, guna mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST.
Baca juga: Kepahiang Darurat Sampah, TPST Diprediksi Penuh dalam 1 Tahun
3. Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Kuasa Hukum: Sudah Dapat Nomor Agenda RDP di Komisi III DPR
Babak baru penanganan kasus kematian Gita Fitri di Kepahiang terus bergulir
Diketahui, Gita Fitri warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu ditemukan tewas di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Kuasa hukum memastikan agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI telah terdaftar dan segera ditindaklanjuti.
Kuasa Hukum korban Rustam Efendi mengungkapkan progres tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam kasus kematian Gita ke Komisi III DPR RI.
Setelah peristiwa tersebut, sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita Fitri mencuat dan ramai menjadi sorotan masyarakat.
Oleh sebab itu ia membawa kasus tersebut ke DPR RI dengan melayangkan surat secara resmi untuk memonitoring dan membahas kasus tersebut.
Komisi III DPR RI telah merespon hal tersebut dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihaknya.
Namun, ia belum memberikan keterangan terkait kapan waktu dan tanggal RDP bersama DPR RI tersebut akan dilaksanakan.
Pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan dokumen penting terkait RDP tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Kuasa Hukum: Sudah Dapat Nomor Agenda RDP di Komisi III DPR
4. Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp 4,7 Miliar Hasil Jual Kopi Mertua Di Kepahiang
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil meringkus seorang pelaku kasus dugaan penggelapan uang milik mertua di Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (9/4/2026) lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang kemudian teregister dalam laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU pada Selasa (7/4/2026).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial SF tersebut.
Bintang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga melibatkan nilai kerugian yang cukup besar.
Pihak pelapor menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa uang dalam jumlah besar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap secara jelas alur penggunaan dana yang diduga digelapkan tersebut.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap secara lebih rinci modus operandi, motif pelaku, serta alur perpindahan uang yang diduga mencapai miliaran rupiah tersebut.
Saat ini, pelaku SF masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penggelapan dana tersebut.
Baca juga: Neni Geram Lihat Kelakuan Aan Menantu Gadun di Kepahiang, Nikahi Adiknya Cuma Modal Badan dan Rayuan
5. Warga Kepahiang Mendadak Heboh, Ada Perempuan Naik Tower di Kelurahan Pensiunan Malam Hari
Warga Kepahiang dibuat geger dengan aksi nekat seorang perempuan yang naik tower, Jumat (17/4/2026).
Aksi nekat perempuan tersebut terjadi di salah satu tower di Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, sekitar pukul 18.45 WIB.
Hingga malam hari, perempuan tersebut masih berada di atas tower dan membuat warga sekitar panik.
Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com, perempuan tersebut menggunakan jaket hitam dan celana panjang motif loreng.
Sementara di sekitar tower tampak ratusan warga menyaksikan dan membujuk perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Hingga saat ini belum diketahui pasti alasan atau motif aksi perempuan menaiki tower tersebut dan wartawan TribunBengkulu.com masih memantau di lokasi.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Wanita di Kepahiang Manjat Tower Malam Hari, Ternyata Cinta Tak Direstui