TRIBUNGAYO.COM - PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis maupun industri, pada periode 20–26 April 2026 tidak mengalami perubahan.
Penetapan tarif ini tetap mengacu pada ketentuan Triwulan II tahun 2026, yang berlaku untuk bulan April hingga Juni.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga listrik ditengah aktivitas sehari-hari.
PLN memastikan bahwa tarif listrik tetap stabil sehingga pelanggan dapat menggunakan energi listrik dengan lebih tenang dan nyaman.
PLN menegaskan bahwa stabilitas tarif listrik tetap dijaga guna mendukung daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Ada pun penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026.
Yaitu kurs Rp 16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Melansir akun Instagram @pln_id, berikut rincian tarif listrik PLN Triwulan II 2026:
Tarif tersebut berlaku tanpa perubahan sepanjang Triwulan II 2026. (*)
Baca juga: ESDM Tetapkan Tarif Listrik yang Berlaku Mulai April-Juni 2026
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Kuartal II 2026 Tidak Ada Kenaikan