Seorang Ibu Tewas di Tangan Anak Tiri, Pelaku Mengaku Sakit Hati Tak Dipinjami Ponsel
Malvyandie Haryadi April 19, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap kronologi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pemuda berinisial NS (25) terhadap ibu tirinya, W (45), di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa berdarah ini bermula dari kekesalan pelaku yang memuncak akibat masalah sepele terkait peminjaman telepon genggam (HP).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, membeberkan urutan kejadian hingga pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat pelaku NS berniat meminjam ponsel milik ibu tirinya. Berdasarkan pengakuan pelaku, HP tersebut hendak digunakan untuk membantunya bermain gitar.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tak hanya menolak, korban juga memarahi pelaku yang memicu emosi NS.

"Pelaku mau pinjam HP korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Ini merupakan akumulasi dari emosi sebelum-sebelumnya," kata AKP Wira Graha kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Lantaran gelap mata akibat dendam pribadi yang sudah lama terpendam, pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta.

NS menggunakan palu untuk memukul kepala korban. Serangan benda tumpul tersebut menyebabkan pendarahan hebat di kepala.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan pisau untuk menghabisi nyawa ibu tirinya tersebut.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya pada Jumat (17/4/2026) sore dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah.

Pihak kepolisian kemudian menerima laporan melalui layanan 110 pada pukul 19.00 WIB. Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku adalah anak tiri korban. Pengejaran pun langsung dilakukan.

Hanya dalam waktu 10 jam setelah laporan diterima, pelaku NS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

"Dalam waktu 10 jam Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap pelaku di Kecamatan Priuk," jelas Wira.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban serta alat pendukung pelariannya, yakni satu buah palu, satu bilah pisau, satu unit sepeda motor, saru unit ponsel.

Kini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.