TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sejak 18 April 2026 mendapat sorotan dari anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto.
Firnando mengingatkan kenaikan harga bbm non-subsidi ini jangan sampai ikut mengerek harga kebutuhan pokok.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku pasar untuk menaikkan harga bahan pokok, karena harga BBM subsidi tetap stabil.
Baca juga: Harga 3 Jenis BBM Nonsubsidi Naik, Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, BP, Vivo dan Shell
Firnando menjelaskan, pemerintah memastikan harga BBM subsidi seperti Pertalite (Rp10.000 per liter) dan Solar (Rp6.800 per liter) tidak berubah.
Bahkan, Pertamax masih berada di level Rp12.300 per liter.
BBM subsidi adalah jenis bahan bakar yang sebagian biayanya ditanggung pemerintah agar tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
“Karena tidak adanya kenaikan pada BBM subsidi, seharusnya tidak ada alasan bagi pelaku pasar untuk menaikkan harga bahan pokok,” ujar Firnando, Minggu (19/4/2026).
Namun, dia memahami bahwa kenaikan signifikan terjadi pada BBM non-subsidi.
Sejumlah jenis BBM mengalami lonjakan harga, seperti Pertamax Turbo dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter, Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Firnando menegaskan, kenaikan tersebut tidak boleh berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Industri Otomotif Bakal Melambat, Harga BBM Nonsubsidi Melonjak dan Mobil/Motor Listrik Kena Pajak
“Pemerintah harus memastikan kenaikan ini tidak merembet ke harga kebutuhan pokok,” kata dia.
Di sisi lain, Legislator Golkar itu menyoroti dampak nyata yang mulai dirasakan masyarakat, khususnya kelas menengah. Menurutnya, kenaikan BBM non-subsidi berpotensi meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga dan menekan daya beli.
Kondisi ini, lanjutnya, dapat memicu fenomena turun kelas energi, yakni peralihan konsumsi dari BBM non-subsidi ke BBM subsidi.
Firnando mengingatkan agar potensi tersebut diantisipasi melalui pengawasan distribusi yang lebih ketat, sehingga subsidi tetap tepat sasaran.
“BBM subsidi tidak boleh dinikmati oleh kelompok mampu. Pengawasan distribusi harus diperkuat,” kata dia.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah mengendalikan dampak tidak langsung melalui sektor logistik. Menurutnya, tarif distribusi harus dijaga agar tidak memicu kenaikan harga barang di pasaran.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Warga Kaltara Khawatir Pertalite Menyusul
Firnando pun meminta langkah konkret seperti operasi pasar dan intervensi distribusi terus diintensifkan guna menjaga keterjangkauan harga pangan.
“Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan efek domino terhadap inflasi dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Dia menegaskan, stabilitas harga pangan harus menjadi prioritas di tengah dinamika kenaikan harga energi.
“Tidak naiknya BBM subsidi harus menjadi faktor penahan harga. Tapi pemerintah tetap harus waspada terhadap dampak BBM non-subsidi, khususnya bagi kelas menengah,” pungkasnya.
Diketahui, per 18 April 2026, harga BBM RON 98 Pertamax Turbo dijual dengan harga Rp19.400-Rp20.250 perliter, harga berbeda di masing-masing provinsi.
Padahal pada tanggal 1 Maret 2026 lalu, harga BBMPertamax Turbo masih di angka Rp13.100 perliter atau naik Rp6.300 perliter.
Tak hanya Pertamax Turbo, kenaikan harga juga terjadi untuk BBM Dexlite yang kini dijual Rp23.600-Rp24.650 perliter.
Dimana pada tanggal 1 Maret 2026 kemarin Dexlite harganya masih Rp14.200 per liter atau naik Rp9.400 perliter.
Kenaikan juga terjadi untuk BBM jenis Pertamina Dex yang kini dibanderol dengan harga Rp22.700-Rp24.950 per liter.
Baca juga: Update Harga BBM 18 April 2026: Pertamax Turbo Melonjak dari Rp13.100 ke Rp20.000
Pada tanggal 1 Maret 2026 lalu, jenis bensin ini berkisar di harga Rp13.800-Rp15.100 per liter atau naik Rp9.400 perliter, harga berbeda tergantung dengan provinsi masing-masing.
Atas adanya penyesuaian harga BBM tersebut, PT Pertamina telah meminta kepada seluruh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyesuaikan beberapa informasi yang ada di area penugasan.
"Perubahan harga di Totem, dispenser, POS System dan media lainnya di SPBU harap dilakukan pada pukul 00.00 waktu setempat. Agar melakukan penjualan produk secara normal sampai dengan waktu perubahan harga yang telah ditentukan," tulis keterangan di laman resmi Pertamina. (*)