RT/RW Jadi Ujung Tombak, Melinda Aksa: Sampah Harus Tuntas di Tingkat Wilayah
Saldy Irawan April 19, 2026 06:19 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) ditegaskan sebagai ujung tombak dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Penegasan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2026–2030 yang digelar di Auditorium PKK Lantai 2, Jumat (17/4/2026).

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menempatkan wilayah sebagai kunci penyelesaian persoalan sampah.

Menurutnya, pendekatan lama yang bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudah tidak lagi relevan.

“Pengelolaan sampah harus selesai di tingkat wilayah. Kita tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada TPA,” tegas Melinda.

Ia menekankan, RT/RW memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.

Tanpa keterlibatan aktif di tingkat paling bawah, sistem pengelolaan berbasis sumber dinilai sulit berjalan optimal.

“Perlu ada langkah nyata di kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW, terutama dalam pengolahan sampah organik,” lanjutnya.

Melinda menjelaskan, sampah organik menjadi komponen terbesar timbulan sampah di Makassar, khususnya yang berasal dari sisa makanan rumah tangga.

Karena itu, pengelolaan sampah organik dinilai sebagai kunci utama untuk mengurangi beban TPA secara signifikan.

Ia juga mendorong percepatan penyediaan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di setiap wilayah, serta pembentukan dan optimalisasi bank sampah hingga tingkat RT/RW.

Selain masyarakat, pelaku usaha juga didorong terlibat aktif agar pengelolaan sampah berjalan dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebut penyusunan RIPS 2026–2030 sebagai fondasi penting dalam penataan sistem persampahan ke depan.

“RIPS ini akan menjadi panduan utama kita dalam membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih terarah dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut bukan sekadar administratif, melainkan arah kebijakan jangka menengah yang membutuhkan dukungan data serta partisipasi aktif seluruh wilayah.

“Dukungan data dan peran aktif wilayah menjadi kunci agar perencanaan ini bisa tepat sasaran,” katanya.

Helmy juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari DLH, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW sebagai pelaksana di lapangan. Menurutnya, kecepatan koordinasi dan keseragaman langkah menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi program berjalan efektif di seluruh wilayah kota.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Ke depan, TPA tidak lagi menjadi tempat pembuangan seluruh sampah.

“TPA bukan lagi tempat membuang semua sampah. Hanya residu yang masuk ke TPA,” tegasnya.

Dengan konsep tersebut, pengolahan sampah di tingkat wilayah harus dimaksimalkan, mulai dari kecamatan hingga RT/RW sebagai basis utama pengurangan sampah.

Penguatan infrastruktur pendukung, seperti TPS3R dan optimalisasi bank sampah, juga menjadi prioritas.

FGD ini menghadirkan penyusun RIPS, Dr. Irwan Ridwan Rahim, serta diikuti jajaran Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, para camat dan lurah se-Kota Makassar, unsur teknis DLH, dan pengelola bank sampah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor sekaligus menghimpun masukan untuk penyempurnaan dokumen RIPS 2026–2030.

Melalui penyusunan dokumen tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap lahir kebijakan yang implementatif dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan RT/RW sebagai garda terdepan dalam mendorong perubahan di tingkat masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.