Kabid Propam Polda Sulsel Dilapor ke Mabes Polri, Diduga Intervensi Kasus Lahan
Ansar April 19, 2026 06:19 PM

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy ke Mabes Polri.

Laporan berkaitan dengan dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan.

Sarman menuding adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan sengketa lahan yang ia laporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulsel.

Ia menilai intervensi berdampak pada lambannya proses penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Sarman menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2024 saat dirinya melaporkan persoalan kepemilikan tanah ke Polda Sulsel.

Namun hingga sekarang, kasus itu mandek.

Sarman merupakan pengusaha kopi asal Makassar. 

Ia mengklaim lahan yang disengketakan diperoleh secara sah melalui lelang negara.

Namun, dalam prosesnya, ia menyebut terjadi perubahan data administrasi, di mana nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) berubah dari 698 menjadi 6060. 

Selain itu, wilayah administrasi lahan juga bergeser dari Kecamatan Mandai ke Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan dokumen lengkap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta risalah lelang.

“Saya memperoleh tanah itu secara sah melalui lelang negara, dan seluruh dokumen kepemilikan lengkap,” ujar Sarman saat ditemui Tribun Timur di Jl Andi Djemma, Makassar, Minggu (5/4/2026) sore.

Sarman juga sempat dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. 

Namun, ia menyebut perkara tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Dalam proses penyidikan lanjutan, Sarman mengaku diminta penyidik untuk melakukan pengembalian batas tanah. 

Ia pun mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dengan melengkapi berbagai persyaratan.

“Persyaratan yang saya penuhi antara lain keterangan kepala desa, persetujuan pemilik tanah berbatasan, serta dokumentasi foto pada empat titik lokasi,” jelasnya.

Namun di tengah proses tersebut, Sarman mengaku dihubungi oleh seorang anggota Propam Polda Sulsel dan diminta menghadap Kabid Propam.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan tanah yang dimilikinya. 

Meski begitu, ia mengaku justru mendapat teguran.

“Saya mendapat pernyataan bahwa surat penghentian perkara yang saya miliki bukan merupakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” katanya.

Tak hanya itu, Sarman juga mengungkapkan adanya perubahan data administrasi atas tanah yang ia klaim setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN.

Ia menyebut nomor SHM berubah dari Nomor 698 menjadi Nomor 6060.

Terlebih wilayah administrasi yang sebelumnya berada di Kecamatan Mandai berubah menjadi Kecamatan Moncongloe.

Selain itu, ia juga menyoroti mutasi terhadap Kanit Jatanras yang sebelumnya menangani perkaranya. 

Sarman menduga mutasi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang sedang berjalan.

“Setelah gelar perkara internal, Kanit Jatanras yang menangani perkara saya dimutasi ke satuan lain, yang saya duga atas usulan Kabid Propam,” ungkapnya.

Sejak saat itu, lanjut Sarman, penanganan kasus yang ia laporkan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Perkara saya menjadi terhambat dan tidak ada kejelasan hingga saat ini,” katanya.

Sarman kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Wasidik Polda Sulsel. 

Dari hasil gelar tersebut, ia mengklaim perkara yang dilaporkannya dinyatakan dapat dilanjutkan.

Meski demikian, ia mengaku hingga kini belum ada perkembangan signifikan. 

Terlapor disebut telah beberapa kali dipanggil, namun tidak pernah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

“Tidak ada tindakan tegas lanjutan dari penyidik, padahal sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Sarman akhirnya melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Mabes Polri, dengan harapan penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy membantah tegas tudingan intervensi tersebut.

Zulham menjelaskan, keterlibatan anggota Propam dalam perkara itu karena adanya dugaan oknum penyidik yang tidak bersikap netral. 

Ia juga menyebut, kasus yang dilaporkan Andi Sarman memiliki laporan polisi lain dengan objek yang sama, sehingga pihaknya menurunkan tim Propam guna memastikan penanganan berjalan objektif.

“Tidak ada intervensi di situ. Yang ada, kami mengecek dugaan keterlibatan penyidik yang berpihak kepada kepentingan tertentu, dan kasus tetap berjalan, bahkan sudah dilakukan gelar perkara khusus,” ujar Zulham.

Ia menambahkan, pihak terlapor juga membuat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen terhadap objek yang sama

"Itu karena terlapor juga melaporkan kasus pemalsuan dokumen terhadap obyek yang sama," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.