TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas kembali menghebohkan publik dan menjadi sorotan tajam akibat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Setelah sebelumnya sempat diguncang dengan kasus penggelapan dana Koperasi NEU Banyumas oleh oknum pengurus yang menyebabkan kerugian mencapai Rp60 miliar, kini institusi kesehatan tersebut dihadapkan pada masalah baru.
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan kepada karyawan sebesar Rp13,207 miliar, serta kepada pejabat sebesar Rp1,397 miliar.
Baca juga: Temuan BPK, RSUD Banyumas Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar
Meski sebagian dana tersebut sudah dikembalikan, sisa kekurangan yang wajib disetorkan kembali ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih sangat besar, yakni mencapai Rp12,777 miliar.
Kondisi ini membuat karyawan RSUD Banyumas harus rela menyisihkan pendapatannya untuk mengembalikan uang insentif yang telah mereka terima.
Tribunbanyumas.com mencoba menelusuri dampak temuan BPK ini dengan menggali cerita langsung dari para pegawai di lapangan.
Manajemen rumah sakit juga diklaim sudah mengumpulkan mereka untuk membahas opsi pengembalian kelebihan insentif tersebut.
"Saat itu, kami kecewa dan kaget. Karena kami tidak tahu apa-apa. Kami dapat insentif dari jasa pelayanan medis, ya memang ini sudah sesuai aturan," katanya kepada tribunbanyumas.com, Minggu (19/4/2026).
Cakra menjelaskan, semua elemen karyawan di rumah sakit, mulai dari tenaga medis, non-medis, dokter, hingga pejabat struktural, rutin mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.
Besaran insentif itu sangat bervariasi bergantung pada posisi pekerjaan.
Untuk posisi terendah seperti perawat, insentif berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulannya.
Cakra mengaku heran dengan temuan BPK terkait kelebihan bayar pada periode 2024 hingga Oktober 2025 tersebut.
Pasalnya, selama periode itu, ia sama sekali tidak merasakan adanya lonjakan pendapatan insentif yang signifikan atau tidak wajar.
Nominal yang diterima selalu fluktuatif bergantung pada rasio kunjungan pasien rawat jalan maupun rawat inap.
"Jadi kami merasa justru karyawan yang dirugikan dalam temuan ini. Semua karyawan mau untuk mengembalikan. Tapi yang kami cari siapa yang menghitung ini," ungkapnya menuntut keadilan.
Menurut Cakra, dalam pusaran temuan ini karyawan hanyalah pihak penerima yang pasif.
Kesalahan mutlak berada pada pihak atau manajemen yang mengambil keputusan dan menyimulasikan perhitungan pembagian.
Oleh karena itu, para karyawan sepakat meminta adanya bentuk pertanggungjawaban yang jelas.
"Paling tidak ada punishment, sebagai bentuk tanggung jawab, orang-orang yang mengurus ini dipindah atau didemosi," ujarnya tegas.
Ia juga berharap pihak rumah sakit bisa memberikan fleksibilitas dalam proses pengembalian dana, mengingat kemampuan finansial tiap karyawan pasti berbeda-beda.
Di sisi lain, Cakra dan rekan-rekannya masih mempertanyakan transparansi, mengingat besaran beban pengembalian yang ditetapkan nyatanya berbeda-beda meski mereka berada pada golongan dan masa kerja yang sama.
Surat itu merupakan kesimpulan dari pemeriksaan kepatuhan operasional RSUD atas pengelolaan pendapatan dan belanja periode 2024 hingga Oktober 2025.
BPK memaparkan kelebihan pembayaran sebesar Rp13,207 miliar untuk jasa pelayanan karyawan dan Rp1,397 miliar untuk pejabat pengelola tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai tata kelola keuangan yang benar.
Hingga kini, kelebihan dari pejabat pengelola senilai Rp1,397 miliar sudah dikembalikan secara penuh.
Namun dari sisi karyawan, baru masuk sebesar Rp430,114 juta, sehingga menyisakan tanggungan sebesar Rp12,777 miliar.
Di dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, BPK turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Bupati Banyumas agar segera memerintahkan Direktur RSUD Banyumas mengambil tindakan.
Poin pertama, direktur diwajibkan memproses dan mempertanggungjawabkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp12,777 miliar dengan menyetorkannya ke kas BLUD.
Poin kedua, BPK meminta adanya evaluasi sistematis terhadap pedoman pembayaran insentif.
Hasil evaluasi tersebut harus dirumuskan ulang dalam bentuk Peraturan Direktur (Perdir) dengan mempertimbangkan kajian akademik dan prinsip praktik bisnis yang sehat.
Sementara itu, saat Tribunbanyumas.com mencoba menghubungi Direktur RSUD Banyumas, dr. Widyana Grehastuti, untuk meminta konfirmasi dan penjelasan detail atas terbitnya surat dari BPK Jawa Tengah tersebut, yang bersangkutan memilih untuk tidak banyak berkomentar.
"Terkait materi ini, saya tidak bisa menyampaikan kepada panjenengan," katanya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/4/2026) lalu. (fba)