Imigrasi Atambua Tangani Tiga WNA Timor Leste Diduga Melintas Secara Ilegal di Perbatasan RI-RDTL
Oby Lewanmeru April 19, 2026 06:42 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menerima penyerahan tiga warga negara Timor Leste yang diduga melakukan perlintasan ilegal di wilayah perbatasan RI–RDTL, usai diamankan oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad pada 17 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menjelaskan ketiga WNA tersebut diamankan saat patroli pengawasan di jalur tidak resmi perbatasan.

"Tiga WNA asal Timor Leste diamankan oleh personel Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Salore Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad dalam patroli pengawasan di jalur tidak resmi perbatasan di sekitar aliran sungai wilayah Pos Pamtas Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu," ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya tidak memiliki identitas maupun dokumen perjalanan resmi dan diduga melakukan perlintasan ilegal keluar masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Arus Pelintas di PLBN Motaain Jelang Idulfitri Masih Normal, Imigrasi Atambua Siapkan Satu Unit BCM

"Ketiga WNA ini kemudian diserahkan kepada Imigrasi Atambua untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku," tuturnya.

Saat ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) tengah melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami identitas serta tujuan perlintasan para WNA tersebut.

"Untuk kepentingan proses lebih lanjut, ketiga WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Atambua sambil menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur terkait penguatan pengawasan di wilayah perbatasan yang memiliki nilai strategis nasional.

Menurutnya, wilayah NTT memiliki posisi penting dalam konteks perlintasan antarnegara karena berbatasan langsung dengan Timor Leste serta dekat dengan Australia, sehingga membutuhkan pengawasan yang optimal, khususnya di kawasan Atambua.

Jusup juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan perbatasan dan mencegah pelanggaran keimigrasian.

"Setiap temuan di wilayah perbatasan akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Komitmen tersebut, tegasnya, menjadi bagian dari peran aktif Imigrasi Atambua dalam memperkuat pengawasan serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste. (gus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.