Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Tapanuli Tengah, didesak segera menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan Munawir Tumangger, Keuchik Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Penganiayaan itu berujung meninggalnya Munawir Tumangger, setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
Tiga DPO tersebut Jonatan Brutu, Eddin Tumangger dan Duyun Tumangger, warga Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan Hambalisyah Sinaga, kerabat korban kepada Serambinews.com, Minggu (19/4/2026).
Hambalisyah juga meminta hakim Pengadilan Negeri Sibolga, yang kini menangani dua terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa orang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Dua terdakwa yang tengah menjalani sidang yaitu Lamister Berutu dan Jamari Gordinus Berutu, warga Desa Saragih.
Baca juga: Banyak Tokoh Utama Telah Wafat, Pemkab Didesak Gelar Seminar Sejarah Pendirian Aceh Singkil
"Harapan keluarga, DPO tersebut segera ditangkap. Terdakwa supaya dihukum seberat-beratnya," kata Hambalisyah di dampingi Ketua LBH Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Aceh Singkil dan Subulussalam, Yakarim Munir.
Sementara itu Yakarim Munir, mengingatkan para pihak yang menangani perkara tersebut bekerja profesional dan transparan.
"Tolong ini tegak lurus. Perwakilan kami DPR RI asal Aceh dan DPD RI asal Aceh tolong perkara ini jadi perhatian," kata Yakarim Munir.
Hambalisyah Sinaga, menjelaskan perkara itu bermula ketika saudaranya yaitu Munawir Tumangger, Keuchik Lae Balno, pada Mei 2025 kehilangan dua sapi.
Belakangan Munawir mendapat informasi sapinya diduga ditembak Lamister Berutu dan Jamri Berutu beserta rekannya menggunakan senjata rakitan kaliber 8,8 mm saat sedang berburu di hutan perbatasan Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh.
Baca juga: VIDEO - Petani Aceh Singkil Menikmati Masa Kejayaan Sawit, Harga Bertengger Rp 2.700 Per Kilogram
Tepatnya di perbatasan Desa Saragih Kecamatan Manduamas dengan Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Dugaan itu makin kuat ketika Juli 2025 terduga pelaku Lemister Berutu dan kawan-kawannya menjual daging sapi kepada masyarakat Saragih dan sekitarnya.
Berbekal informasi itu September 2025, Munawir Tumangger menemui Lemister Berutu.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya mencuri sapi milik korban di hutan perbatasan Desa Saragih dengan Desa Lae Balno," kata Hambalisyah.
Sementara adik pelaku Jamri Berutu membantahnya.
Untuk menyelesaikan masalah secara damai, sebagai Keuchik Lae Balno Munawir Tumangger melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan. Namun tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Pembahasan APBK Aceh Singkil Dilanjutkan 21 April 2026 Usai Sempat Deadlock
Sehingga memutuskan lapor ke Polres Aceh Singkil, pada 2 November 2025.
Pada 6 Desember 2025, warga Lae balno melihat Lemister Berutu melintas menggunakan mobil travel menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Melihat itu warga beserta Keuchik Lae Balno, langsung mencegatnya, selanjutnya membawa Lemister Berutu ke Polsek Danau Paris.
Saat di kantor polisi, Misran Berutu saudara dari Lemister Berutu menghubungi Keuchik Lae Balno, menawarkan permasalahan diselesaikan melalui kekeluargaan.
Setelah dilakukan pembicaraan awal, pihak keluarga dan keuchik sepakat untuk dibuat kesepakatan berdamai yang dijamin Misran Berutu saudara dari Lemister Berutu.
"Setelah dibuat surat kesepakatan bersama, terduga diantarkan kembali menuju Desa Saragih tempat asalnya menggunakan mobil Munawir Tumangger dan diberi waktu 2 hari untuk secepatnya meyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," jelas Hambalisyah.
Baca juga: Wagub Fadhlullah Mediasi Konflik Bupati dan DPRK Aceh Singkil, APBK 2026 segera Disepakati
Pada 8 Desember 2025, Misran Berutu bersama istri menghubungi Munawir Tumangger, untuk datang sore hari ke Desa Saragih.
Tujuannya untuk melanjutkan pembicaraan perdamaian.
Mendapat undangan tersebut Munawir Tumangger sekitar pukul 17.50 WIB, berangkat ke Desa Saragih dengan mengajak adik kandungnya Sufriadi Suppet Tumangger, Sekdes Lae Balno Ponisan Berasa, dan seorang kadusnya bernama Jento.
Tujuannya rumah Lamister Berutu di Desa Saragih dengan tujuan melanjutkan proses penyelesaian secara kekeluargaan.
Sekitar pukul 18.05 WIB, rombongan Munawir tiba di rumah Lemister Berutu. Di lokasi korban telah ditunggu oleh sekitar 30 orang warga Saragih.
Sayang pembicaraan bukan mengarah perdamaian. Malah terjadi adu argumen yang memicu ketegangan.
Situasi kemudian berkembang menjadi pengeroyokan, mengakibatkan empat warga Lae Balno mengalami luka-luka serius.
Munawir dalam kejadian itu alami luka robek di kepala, goresan di punggung. Korban meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit Martha Friska, Medan.
Sementara Sufriadi Suppet Tumangger, luka lebam di kedua mata, luka bacok di kepala belakang, luka robek di pelipis kiri dan batok kepala retak.
Ponisan Berasa dan Jento luka memar di bagian tubuhnya.
Sekdes Lae Balno Ponisan Berasa, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manduamas.
Hingga kasusnya bergulir ke pengadilan. Namun masih ada DPO belum tertangkap dan kasus pencuri sapi yang jadi pangkal awal persoalan belum ada kejelasan.
Keluarga korban juga meminta polisi menyelidiki kepemilikan senjata rakitan yang digunakan menembak sapi karena membahayakan. (*)