Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oknum pejabat di Pemkot Surabaya diduga menipu warga untuk mendapatkan pekerjaan.
Oknum Camat yang kini sudah pensiun tersebut, menipu warga hingga puluhan juta.
Baca juga: TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi Masuk SMP, Pemkab Kediri Imbau Orang Tua Dampingi Anak
Meski sudah memberikan uang Rp25 juta, namun pekerjaan tak didapatkan.
Korban lantas mengadu langsung ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Video korban penipuan itu pun beredar luas.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang melibatkan mantan Camat di wilayah Surabaya Barat tersebut.
"Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap pejabat ASN maupun anggota dewan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi," kata Yona, Minggu (19/4/2026).
Sebagaimana video yang beredar, peristiwa terjadi sudah lama.
Korban mengaku, anaknya dijanjikan sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya.
Yang bersangkutan diminta membayar Rp25 juta.
Namun janji tersebut tidak terealisasi hingga berbulan-bulan, sementara uang yang telah diserahkan tidak kembali.
Sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun, menjadi mantan Camat, kejadian ini dilakukan pada saat dirinya masih menjadi ASN dan menjadi pejabat aktif.
Cak Yebe, sapaan Yona, menilai, peristiwa ini berdampak pada citra Pemerintahan Kota Surabaya di mata publik.
Oleh karena itu, dia meminta agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara.
Menurut dia, transparansi melalui pelaporan harta kekayaan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik.
"Faktor integritas harus ditempatkan sebagai aspek prioritas dan LHKPN calon camat bahkan lurah adalah hal mutlak yang harus dilaporkan,” katanya.
Menurutnya proses hukum tetap perlu dilakukan meski tidak selalu mampu mengembalikan kerugian korban secara penuh.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN.
"Sekalipun proses hukum berpotensi tidak akan mengembalikan sepenuhnya kerugian materiil korban. namun setidaknya hal ini perlu dilakukan agar timbul efek jera dan pembelajaran bagi setiap pejabat publik maupun ASN di kota Surabaya," tandasnya.
Wali Kota harus benar-benar selektif dan menerapkan asas kehati-hatian dalam proses rekrutmen dan penempatan unsur pimpinan.
Wali Kota harusnya memilih orang yang tepat dari beberapa aspek, termasuk integritasnya, baik lurah maupun camat dan para kepala perangkat dinas.