Dua Remaja di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan Jadi Pengedar Narkoba, Tergiur Keuntungan
tarso romli April 19, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan. Dua remaja berinisial SA (23) dan RR (17) diringkus petugas saat sedang berada di sebuah rumah di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika," ujar IPTU Jemmy, Minggu (19/4/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 21 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram; satu kotak rokok merk BULL yang digunakan untuk menyembunyikan sabu dan Plastik klip ukuran sedang.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung metafetamina.

Kepada penyidik, keduanya mengakui mengedarkan barang haram tersebut dengan motif mencari keuntungan ekonomi.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, khusus untuk tersangka RR yang masih berusia 17 tahun, proses hukum akan menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU No. 11 Tahun 2012," jelas Kasat Narkoba.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama atau bandar besar di balik jaringan kedua remaja tersebut. 

Baca juga: Nekat Tanam Ganja di Dapur dan Simpan Sabu, Petani di Empat Lawang Diringkus Polisi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.