SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penerapan Pembayaran Parkir Digital juga didukung penuh oleh Polrestabes Surabaya.
Berbagai upaya masih terus digencarkan oleh aparat kepolisian, terkait penataan juru parkir.
Tidak hanya penindakan, tapi juga memberikan imbauan dan sejumlah rekomendasi, kepada pemerintah daerah setempat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, mengungkapkan, hingga hingga April 2026, telah mengamankan sebanyak 621 juru parkir, yang selanjutnya diproses melalui sidang tindak pidana ringan.
Baca juga: Fakta Pengunjung Wisata Tunjungan Surabaya Akui Pembayaran Parkir Digital Masih Jadi Opsi Kedua
Aksi penindakan terakhir dilakukan di Titik Parkir Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,
Kejadian tersebut viral serta beredar di media sosial. Diketahui pada Senin (13/4/2026), sekira jam 13.30 WIB.
Korbannya adalah rombongan dari Malang.
Polisi mengamankan 3 pelaku juru parkir liar di TKP tersebut. Yakni inisial YW (55), warga Darmokali, Kota Surabaya, WON (38), warga Darmokali, dan AAS (43), warga Darmokali.
“Untuk kwitansi yang terkait tarif 1 bus Rp 80 ribu, dan saat itu ada 4 bus jadi terkumpul Rp 320 ribu. Uang tersebut dibagi 3, masing masing 100 ribu sisa Rp 20 ribu untuk beli rokok,” ungkap AKBP Erika, Jumat (17/4/2026).
Pihaknya menegaskan, penindakan dilakukan mulai dari pembinaan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sidang tindak pidana ringan.
Ia menyatakan, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemerasan atau pungutan liar, maka dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pidana.
“Penertiban dilakukan secara humanis, namun tetap tegas untuk memberikan efek jera,” ucapnya.
Baca juga: Warga Surabaya dan Pendatang Apresiasi Parkir QRIS di Taman Bungkul, Dinilai Lebih Praktis
Di samping penataan dan penertiban juru parkir liar, upaya masif dalam mensukseskan kebijakan pembayaran digital, meliputi memeriksa penggunaan izin parkir yang sudah tidak berlaku.
Kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai praktik parkir liar, maupun penarikan tarif melebihi ketentuan, hingga sering viral atau dilaporkan masyarakat, serta pelanggaran lainnya.
“Kami juga memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Surabaya, antara lain Dinas Perhubungan mempermudah dan mempercepat pengurusan KTA juru parkir, guna mencegah munculnya jukir ilegal,” bebernya.
“Menindak tegas secara internal apabila terdapat oknum petugas yang terlibat praktik parkir liar, pembinaan kepada jukir secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya terkait kebijakan pembayaran parkir digital, dan melaksanakan patroli serta penindakan gabungan lintas instansi secara rutin,” imbuh AKBP Erika.
Baca juga: Cara Beli dan Gunakan Voucher Parkir Suroboyo, Motor Rp2.000 Mobil Rp5.000
Kendati langkah tegas terus dilakukan, AKBP Erika tidak menampik adanya tantangan di lapangan.
Pihaknya menduga adanya resistensi dari oknum juru parkir liar, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital, serta keterbatasan pemahaman jukir terhadap sistem baru tersebut.
“Faktor sosial dan ekonomi juga menjadi kendala, mengingat sebagian juru parkir menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut,” urainya.
Polrestabes Surabaya mendukung penuh penerapan parkir digital melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam pelaksanaannya, personel tetap mempertimbangkan aspek keamanan, legalitas, serta kemudahan bagi masyarakat.
“Hal ini penting karena tidak semua masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, familiar dengan sistem digital, sehingga kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan,” jelasnya.
AKBP Erika juga berpesan kepada masyarakat, untuk segera melapor apabila menemukan praktik jukir liar atau penarikan tarif tidak wajar melalui Call Center 110 gratis, 24 jam.
Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin cepat pula petugas kami dapat bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan
“Bisa melapor ke Polsek terdekat, menyampaikan langsung kepada anggota patroli di wilayah, atau melalui media sosial Kapolrestabes Surabaya, Kasat Samapta, maupun akun resmi Humas dan Satsamapta Polrestabes Surabaya,” tandas AKBP Erika.