BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyanyi Rossa belakangan diterpa isu hoaks terkait operasi plastik.
Rossa lantas mengambil langkah hukum dengan melaporkan puluhan akun penyebar fitnah ke Bareskrim Polri.
Dia menegaskan, tindakan ini bukan semata demi dirinya pribadi.
Rossa menyebut banyak rekan sesama artis yang mengalami hal serupa.
Bahkan, dia kerap mendiskusikan persoalan ini bersama Bunga Citra Lestari dan Maia Estianty.
Baca juga: Kehidupan Pilu Boiyen Selama 2 Bulan Menikahi Rully Terkuak, Tak Ada Nafkah Hingga Syok Tabiat Asli
Baca juga: Tindakan Raffi Ahmad Saat Rafathar Menegur Perbuatannya di Depan Umum Terekam, Nagita Ikut Bereaksi
"Betul, jadi aku ngobrol sama temen-temen aku, kayak sama Unge (BCL), sama Maya gitu. Kita ngobrol, 'Wah gue juga sering nih Ca digini-gini, gue dibilangnya gini-gini' dan dijadikan benar, sehingga masyarakat kan percaya," curhat Rossa di Mabes Polri, Jumat (17/4/2026).
Melihat maraknya kasus serupa, Rossa menilai penyebaran fitnah di media sosial tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Rossa berharap langkah hukumnya dapat memberikan efek jera.
"Nah aku bilang, 'Oke kalau gitu izin ya, aku doain juga mudah-mudahan ini bisa jadi bermanfaat' supaya orang itu tidak semena-mena lah. Dan memiliki etika, memiliki rasa tanggung jawab ketika mencatut nama orang lain," tambahnya.
Penyanyi lagu Terlalu Cinta ini juga mengingatkan bahwa kebiasaan menghujat di media sosial bisa berdampak buruk jika terus dianggap wajar.
"Jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi normal. Bahwa menjelekkan orang itu, 'Ya enggak apa-apa, ini kan sosmed saya', tapi kan yang dipakai nama orang lain," tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, menekankan bahwa reputasi seorang artis dibangun melalui proses panjang, sehingga tidak seharusnya dirusak demi kepentingan sesaat.
"Ini penting agar teman-teman, rekan-rekan beliau sesama artis, sesama pekerja seni, tidak mengalami situasi yang sama di waktu-waktu mendatang. Kita berharap ini menjadi pembelajaran buat kita semua," tutup Ikhsan Tualeka.
Di sisi lain, isu miring gagal operasi plastik ternyata membawa dampak serius bagi kondisi psikis sang penyanyi.
Juru bicara sekaligus penasihat hukum manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka, mengungkapkan bahwa Rossa mengalami guncangan mental akibat serangan fitnah yang tidak berdasar fakta tersebut.
"Anda bisa bayangkan bagaimana seseorang bangun pagi, lalu media sosialnya dipenuhi hal-hal yang tidak berdasar fakta. Itu tentu berdampak secara psikologis. Kerugian psikis sudah terjadi, dan ini yang menjadi perhatian utama kami selain kerugian materiel," ujar Ikhsan.
Menurut Ikhsan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk mitigasi untuk melindungi kondisi mental Rossa serta memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
Permasalahan ini bermula dari potongan-potongan video Rossa yang dikombinasikan atau "dijahit" dengan narasi negatif mengenai kegagalan operasi.
Pihak manajemen menilai tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi konten yang melanggar hukum.
Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, pihak Rossa memastikan akan melanjutkan laporan ke kepolisian dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam somasi sudah kami cantumkan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE terkait manipulasi konten. Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," kata Natalia Rusli.
Pihak manajemen mengeklaim telah mengantongi identitas pemilik akun, termasuk akun anonim, melalui sistem identifikasi perangkat yang mereka miliki.
Rossa berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Tak cuma terkait fitnah, Rossa juga berniat mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, menyebut ada sejumlah pihak yang diduga menggunakan karya para artis secara tidak sah untuk membuat konten manipulatif di media sosial.
"Hari Senin kita akan bikin laporan lagi terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual. Ada sejumlah artis yang karya mereka dicatut dalam upaya untuk membuat manipulasi konten atau konten yang manipulatif," ujar Ikhsan Tualeka di Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, para pihak tersebut nantinya juga akan ikut disertakan dalam laporan baru yang segera dilayangkan.
Menurut Ikhsan, penggunaan karya tanpa izin tersebut dinilai merugikan para pemilik karya dan tidak dibenarkan secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, menyebut laporan yang akan dibuat mencakup berbagai bentuk karya kreatif.
"Para pencipta lagu yang lagunya digunakan tanpa seizin itu juga akan kami laporkan," kata Natalia Rusli.
Tak hanya lagu, laporan tersebut juga akan mencakup penggunaan video dan foto tanpa izin.
"Termasuk video, foto, lagu, semua akan kita laporkan lagi dengan laporan yang terpisah," lanjutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunStyle.com)