Dikritik Pelajar dengan Aksi Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Camat Bongkar Alasan Perbaikan Mandek
Ignatia Andra April 19, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Camat BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel akhirnya buka suara setelah viral video dan foto hasil sindiran para pelajar di media sosial.

Aksi sejumlah pelajar di Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, yang menjadikan jalan berlumpur sebagai objek foto viral di media sosial.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kritik terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dinilai lambat diperbaiki pemerintah daerah.

Foto para pelajar itu pertama kali diunggah akun Facebook Junaidi dan kemudian menyebar luas.

Dalam unggahan tersebut terlihat pelajar berfoto di tengah jalan yang dipenuhi lumpur, terutama saat musim hujan.

“Miris. Begini kondisi jalan lintas Desa Sadu kalau musim hujan yang dialami pelajar SMP menuju Kecamatan BTS Ulu,” tulis Junaidi dalam unggahannya, Sabtu (18/4/2026), seperti dikutip TribunJatim.com dari Sripoku, Minggu (19/4/2026).

Kondisi jalan rusak tersebut dikeluhkan masyarakat karena mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk akses pelajar menuju sekolah.

Curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir memperparah kondisi jalan yang menjadi licin dan sulit dilalui.

Camat bongkar alasan

Menanggapi hal itu, Camat BTS Ulu, Marzuki Usman, mengatakan bahwa jalan di Desa Sadu berada di kawasan hutan sehingga tidak dapat dibangun secara permanen oleh pemerintah daerah.

“Jalan itu berada dalam kawasan, sehingga tidak bisa diperbaiki secara penuh. Namun Pemkab Musi Rawas sudah pernah melakukan pengerasan menggunakan agregat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, kondisi jalan yang masih tanah membuat perbaikan tidak bertahan lama, terlebih diperparah oleh kendaraan angkutan yang melebihi tonase.

Selain Desa Sadu, jalan di Desa Sembatu Jaya juga disebut berada di kawasan yang sama sehingga terkendala pembangunan.

Meski demikian, Camat menyebut sekitar 95 persen jalan di Kecamatan BTS Ulu sudah beraspal, hanya sebagian kecil yang masih mengalami kerusakan akibat faktor cuaca dan beban kendaraan.

“Kerusakan jalan lebih banyak disebabkan angkutan berlebih dan hujan,” pungkasnya.

Mancing lele dan tanam pohon pisang

Sementara itu di Nganjuk Jawa Timur, cara berbeda dilakukan warga.

Warga Kabupaten Nganjuk kembali melakukan aksi protes dengan cara menanam pohon pisang sembari menebar ikan lele di jalan yang rusak.

Aksi ini dilakukan oleh warga Dusun Mindi, Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot.

Baca juga: Dihamili Pacarnya, Siswi SMK di Nganjuk Dipaksa Minum Obat Keguguran, Video Syur Disebar

Ketua RT 2 RW 4 Dusun Mindi, Ahmad Muzakki mengatakan, aksi ini melibatkan puluhan warga.

Sebanyak puluhan pohon pisang ditanam warga di jalan yang rusak sebagai bentuk protes.

"Sejak lima tahun jalan rusak tak pernah diperbaiki," katanya, Senin (13/4/2026).

Muzakki melanjutkan, jalan yang rusak merupakan jalan poros desa.

Mobilitas warga bertumpu pada jalan tersebut.

Muzakki menyatakan, jalan yang rusak berlubang dan aspalnya hancur sepanjang 800 meter.

"Selain menanam puluhan batang pohon pisang, para warga turut menebar ikan lele sebanyak 5 kilogram ke jalan yang berkubang air," urai Muzakki.

"Lele itu kemudian jadi rebutan warga," tutupnya.

Mekanisme birokrasi lapor jalan rusak

Warga biasanya menyampaikan keluhan melalui kanal resmi seperti pengaduan ke kantor desa/kelurahan, kecamatan, dinas pekerjaan umum (PU), atau melalui aplikasi layanan publik yang disediakan pemerintah daerah.

Laporan ini kemudian dicatat dan diverifikasi oleh aparat setempat untuk memastikan kondisi di lapangan benar adanya, termasuk tingkat kerusakan dan urgensinya.

Dalam beberapa kasus, aparat desa atau kelurahan juga dapat mengusulkan perbaikan tanpa menunggu laporan, berdasarkan hasil pemantauan rutin atau musyawarah warga.

Setelah laporan diverifikasi, proses masuk ke tahap perencanaan dan pengusulan.

Usulan perbaikan jalan biasanya dibahas dalam forum perencanaan pembangunan seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten/kota.

Di sini, berbagai usulan dari masyarakat akan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan, dampak, dan ketersediaan anggaran.

Usulan yang lolos prioritas kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan menjadi dasar penyusunan anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Tahap berikutnya adalah penganggaran dan persetujuan.

Pemerintah daerah bersama DPRD akan membahas dan menyetujui alokasi dana untuk proyek-proyek yang telah diusulkan, termasuk perbaikan jalan.

Jika disetujui, anggaran tersebut resmi dialokasikan dan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, akan menyiapkan pelaksanaan proyek.

Proses ini bisa memakan waktu karena harus mengikuti siklus anggaran tahunan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti darurat yang memungkinkan penggunaan dana tak terduga.

Setelah anggaran tersedia, masuk ke tahap pelaksanaan teknis.

Dinas terkait akan melakukan perencanaan detail seperti survei teknis, pembuatan desain, dan penyusunan dokumen lelang.

Proyek kemudian ditenderkan kepada kontraktor melalui proses pengadaan barang dan jasa yang diatur secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah kontraktor terpilih, pekerjaan fisik dimulai sesuai dengan spesifikasi dan jadwal yang telah ditetapkan, dengan pengawasan dari pemerintah agar kualitas pekerjaan terjaga.

Tahap akhir adalah pengawasan, evaluasi, dan serah terima hasil.

Selama dan setelah pekerjaan berlangsung, dilakukan pengawasan untuk memastikan proyek sesuai standar.

Setelah selesai, jalan yang diperbaiki akan melalui proses pemeriksaan sebelum diserahterimakan secara resmi.

Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian, kontraktor biasanya diwajibkan melakukan perbaikan.

Setelah itu, jalan dapat digunakan oleh masyarakat, dan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaan berkala agar kondisi jalan tetap baik dalam jangka panjang.

Regulasi yang panjang dan memakan waktu lama itu yang sering kali dikeluhkan oleh masyarakat ramai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.