Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang wanita di Bandar Lampung menemukan chat mesra suaminya dengan seorang remaja putri berusia 15 tahun.
Tak pelak temuan ini berbuntut aksi labrak sang istri di indekos tempat suaminya berbuat asusila, di kawasan Panjang, Bandar Lampung.
Usai memergoki tempat suaminya bermesraan, laporan polisi pun melayang.
Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria beristri berinisial J (27) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
J diringkus polisi sebagai pelaku tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun pada Selasa (14/4) siang.
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan pelaku berbuat asusila terhadap perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu.
Ipran menceritakan, awal mula korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Lantas keduanya berkenalan.
Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga menjalin asmara. "Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang," kata AKP Ipran, Minggu (19/4).
Kasus asusila ini pun terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.
"Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama.
Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menuturkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
"Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk," ujarnya.
Baca juga: Pelajar SMK Tepergok Bermesraan di Dalam Minimarket, DPRD Panggil Kepsek
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ajak Menginap
Petugas Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (22) yang diduga berbuat asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial NS (17). Penangkapan dilakukan pada Rabu 26 November 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung yang saat itu dijabat Kompol Faria Arista, pada 1 Desember 2025 lalu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada 16 September 2025.
Tersangka diketahui berkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram sebelum akhirnya mengajak korban bertemu dan menginap di sebuah penginapan.
Di lokasi tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dan merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon genggam.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 18 Oktober 2025.
Saat itu korban sempat menolak ajakan tersangka, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila kepada keluarga korban. Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti keinginan tersangka.
Pada 25 November 2025, tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta satu unit telepon genggam merek iPhone yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(byu)
( Tribunlampung.co.id )