Soal Stadion Barombong, DPRD Sulsel Dorong Audit Investigasi dan Cari Solusi Bersama
Glery Lazuardi April 19, 2026 09:24 PM

TRIBUNNEWS.COM - Proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan.

DPRD Sulawesi Selatan mendorong audit investigasi atas penggunaan anggaran ratusan miliar dari APBN dan APBD, sekaligus mengajak Pemprov dan pihak swasta duduk bersama mencari solusi atas status lahan hibah yang belum tuntas.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, mendorong percepatan solusi atas mangkraknya pembangunan Stadion Barombong yang hingga kini belum juga difungsikan. 

Menurut Yeni, permasalahan utama proyek tersebut diduga berkaitan dengan status lahan yang belum tuntas secara administrasi.

Ia menegaskan perlunya duduk bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan pihak swasta untuk mencari jalan keluar.

“Sebenarnya di mana persoalannya, karena dari Pemprov atau Dispora belum ada penyerahan,” ujar Yeni, Minggu (19/4/2026).

Baca juga: Stadion Barombong Makassar Terbengkalai, Proyek Sejak 2011 Belum Tuntas hingga 2026

Komisi E DPRD Sulsel, lanjutnya, juga berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna memastikan status kepemilikan lahan stadion.

Yeni mengaku belum mengetahui detail persoalan karena saat dirinya terpilih sebagai legislator, stadion tersebut sudah berdiri namun tidak dimanfaatkan.

Ia bahkan mengaku tidak pernah mendengar adanya sengketa lahan sebelumnya.

“Saya tidak pernah dengar kalau masalah sengketa,” katanya.

Selain itu, Komisi E kini menggandeng peneliti untuk mengkaji kondisi fisik stadion yang telah lama terbengkalai.

Hasil sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak layak digunakan untuk event besar karena keterbatasan kapasitas dan kondisi infrastruktur.

“Tidak mampu untuk menampung beberapa ratus ribu orang,” ujar Yeni.

Sementara itu, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) enggan memberikan komentar lebih jauh terkait proyek tersebut.

Plt Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Suyadi Pawiro, menyebut pembangunan stadion merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Kelihatannya yang lebih pas dimintai tanggapan teman-teman Pemprov/Dispora Sulsel,” ujarnya.

Di sisi lain, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kemenpora, Mulyani Sri Suhartuti, menjelaskan bahwa Kemenpora umumnya tidak terlibat langsung dalam pembangunan stadion yang didanai APBD.

Keterlibatan baru dilakukan jika proyek menggunakan APBN dan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia menekankan pentingnya perencanaan matang, termasuk penyusunan business plan serta penyesuaian dengan potensi olahraga daerah dan jumlah penduduk.

“Supaya setelah dibangun tidak terbengkalai,” kata Mulyani.

Lebih lanjut, Mulyani juga menyoroti perlunya revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2014 terkait tata cara penetapan prasarana olahraga agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Update Klasemen Super League usai Persija dan Borneo FC Menang Tandang, Zona Degradasi Memanas

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Fernand Emas, menilai persoalan utama terletak pada ketidakjelasan status lahan sejak awal proyek dimulai.

Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya dilakukan sebelum status kepemilikan tanah benar-benar jelas.

“Status tanah itu harus jelas sejak awal, apakah milik negara atau sudah dihibahkan,” ujarnya.

Fernand bahkan menduga adanya potensi penyalahgunaan anggaran karena proyek tetap berjalan meski dasar administrasi belum tuntas.

Ia pun mendorong audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jika ada penyalahgunaan anggaran, harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Proyek Stadion Barombong yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah kini menjadi sorotan publik, sekaligus contoh pentingnya tata kelola proyek infrastruktur yang transparan dan akuntabel.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.