Polres Singkawang Berhasil Amankan Gula Ilegal 1.7 Ton dari Malaysia 
Try Juliansyah April 19, 2026 09:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang melalui Unit Tipidter mengungkap dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kota Singkawang.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan perdagangan gula mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang diduga memperdagangkan gula merek Gula Prai kemasan 1 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 71 pack plastik gula dengan total berat mencapai 1.704 kilogram.

Tersangka diketahui berinisial LT alias Acut, seorang wiraswasta yang berdomisili di Singkawang. 

Ia diduga melakukan aktivitas perdagangan gula impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Harruan, menyampaikan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memperdagangkan produk gula impor tanpa memenuhi standar, termasuk tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia serta informasi penting lainnya.

Baca juga: 157 CJH Kota Singkawang Siap Laksanakan Ibadah di Tanah Suci

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.