SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terbongkarnya kasus korupsi dengan modus pungutan liar perizinan tambang dan air tanah di Dinas ESDM Jawa Timur disayangkan banyak pihak.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak mengatakan, bahwa pihaknya sangat prihatin atas terjadinya kasus ini.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut masalah ini akan menjadi evaluasi ke depan untuk semakin memperbaiki tata kelola Pemprov Jatim.
“Tentu kami sangat prihatin melihat situasi ini."
"Kami semua di Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Emil Dardak kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (18/4/2026).
Tidak hanya itu, Emil Dardak juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Jatim siap untuk mendukung dan kooperatif terhadap seluruh proses yang dilakukan Kejati Jatim.
Bahkan ia juga menyatakan siap membantu jikalau ada hal-hal yang dibutuhkan demi menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.
Baca juga: Pungli Tambang, Kejati Jatim Ungkap Besaran Setoran 3 Tersangka Korupsi di Lingkup Dinas ESDM
“Kami di Pemprov Jatim siap untuk kooperatif dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengungkap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Modus yang dilakukan yaitu jika pemohon tidak memberikan pungutan maka izin tidak akan dikeluarkan.
Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah.
Pungli dilakukan untuk mempercepat perizinan dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.
Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Sebelumnya Kejati juga melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2,3 miliar.
Namun yang disayangkan Kadis ESDM Aris Mukiyono seharusnya purna tugas dan pensiun pada bulan Juli 2026. Sebelumnya karirnya di lingkungan Pemprov Jatim juga gemilang.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, Aris Mukiyono juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menegaskan Aris Mukiyono seharusnya pensiun pada Juli tahun 2026 yang artinya kurang dari tiga bulan ke depan.
“Iya. Seharusnya pensiun juli tahun ini. Kalau untuk terbit SK pejabat fungsional utama belum,” tegasnya.