BNI Segera Kembalikan Rp28 M Dana Jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Simak Awal Mula Kasus Terbongkar
Dedy Qurniawan April 19, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyatakan segera akan mengembalikan Rp28 milar dana jemaah Gereja Paroki Aek Nabara, Ratauprapat, Sumatera Utara.

BNI akan menyelesaikan pengembalian dana ini dalam sepekan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan, pelaku dalam kasus ini  merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.  “Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.

Kasus ini menyita perhatian karena berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026. Munadi menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak. Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.

Bagaimana kronologi dugaan penggelapan ini? Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.

Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah

 Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.

Awal Mula Terbongkar

Kasus ini bermula saat Andi Hakim Febriansyah, menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sebesar Rp 28 miliar.

Hal ini pertama kali diketahui oleh suster Natalia Situmorang KYM, bendahara Paroki Aek Nabara.

Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja.

Sejak saat itu, Natalia mengaku intens berkomunikasi dengan Andi. Namun, pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia. 

Hingga awal Februari 2026, dana yang telah jatuh tempo tak kunjung dicairkan.

Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU untuk mengambil dana yang akan dicairkan.

Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya.

“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.

Meski sempat ditenangkan, Natalia terus mempertanyakan kejelasan dana tersebut kepada Andi.

Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI, serta produk deposito investasi tersebut bukan produk resmi bank.

“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujar Natalia.

Mendengar hal itu, Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri.

“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Ia mengaku terpukul karena dana umat yang dipercayakan kepadanya hilang.

"Dari tangan saya, yang seorang suster ini, uang umat hilang. Inilah yang membuat saya syok,” katanya.

Kronologi Penggelapan

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.

Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf, merespons kasus ini dengan empati. 

Ia menyatakan memahami penderitaan umat dan berjanji membuka kemungkinan turun langsung ke Sumatera Utara untuk mengoordinasikan penyelesaian kasus.

“Keadilan tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Selanjutnya, pada pada pukul 01.57 dini hari, Sabtu (18/4/2026), Tribun-medan.com melihat status WhatsApp Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, menginformasikan jika perjuangan Sr Natalia Situmorang KYM dan umat Aek Nabara ini sudah menunjukkan titik terang.

"Puji Tuhan, perjuangan Sr Natalia dan umat Aek Nabara menunjukkan titik terang. Baru saja diinfo dan ditelepon oleh Gus Aminuddin Ma'ruf, Wakil Kepala BP BUMN, kalau BNI siap bertanggung jawab mengganti dana umat yang hilang. Secara administrasi akan berproses dan dilakukan verifikasi. Kita kawal dua bulan ke depan. Perjuangan dan dukungan yang luar biasa dari semua pihak. Tuhan memberkati," tulis Stefanus Asat Gusma, dalam status WhatsApp-nya pada pukul 01.57 dini hari, Sabtu (18/4/2026).

Bagi jemaat Paroki Aek Nabara, dana Rp28 miliar bukan sekadar simpanan. 

Itu adalah simbol harapan kolektif: biaya sekolah anak, modal usaha kecil, dan jaminan hidup lebih layak.

Hilangnya dana ini membuat ribuan keluarga berada dalam ketidakpastian.

“Kami menabung sedikit demi sedikit, berharap bisa punya masa depan lebih baik. Sekarang semua hilang,” ungkap salah satu anggota CU beberapa waktu lalu kepada Tribun-medan.com.

Kini, ribuan umat menunggu langkah nyata. 

Mereka berharap Bank BUMN segera mengembalikan dana mereka, dan negara juga benar-benar hadir untuk memulihkan kepercayaan masyarakat untuk menabung ke bank.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.

"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan (penetapan) tersangka," tegas Rahmat.

Selain itu, aparat kepolisian berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujarnya.

Aset tersebut diketahui tersebar di wilayah Labuhanbatu dan mencakup berbagai usaha seperti sport center, kafe, hingga mini zoo.

(Bangkapos.com/TribunMedan.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.