TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga Kabupaten Kutai Timur kini menghadapi ketidakpastian terkait akses layanan kesehatan.
Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga mengurangi jumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehidupan ribuan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
Puluhan Ribu Warga Terdampak
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, tertanggal 5 April 2026, Pemprov memutuskan untuk tidak lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) di empat kabupaten/kota, termasuk Kutai Timur.
Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 24.680 warga Kutai Timur dipastikan tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan provinsi.
Baca juga: Pemangkasan BPJS Kesehatan di Kutim, Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Desak Dikaji Ulang
Angka ini mengalami penurunan signifikan dari sebelumnya sebanyak 33.158 penerima pada skema Jamkesprov tahun anggaran 2026.
Kini, hanya sekitar 8.476 jiwa yang masih mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah provinsi.
DPRD Kaltim Angkat Bicara
Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyatakan keprihatinannya.
Ia menilai kebijakan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan memiliki dampak sistemik terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
“Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: Wabup Paser Minta Pengusaha Lindungi Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, pengurangan jumlah peserta juga berdampak pada aspek anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp6,5 miliar.
Tekanan Fiskal bagi Daerah
Pemangkasan kuota ini secara langsung memberikan tekanan fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah daerah kini dituntut untuk mencari solusi guna memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.
Dalam kondisi tersebut, Pemkab Kutim harus melakukan penyesuaian anggaran agar kelompok masyarakat rentan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Desakan Evaluasi Kebijakan
Agusriansyah mendesak agar kebijakan redistribusi kepesertaan JKN ini dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum hingga dampak sosial.
“Persoalan ini harus ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Jangan sampai ada hak masyarakat yang tercederai akibat perubahan kebijakan,” tegasnya.
Baca juga: Alasan Wabup Kutim Mahyunadi Minta Sinkronisasi Anggaran BPJS dengan Pemprov Kaltim
Di tengah situasi ini, masyarakat berharap adanya solusi yang mampu menjamin keberlanjutan layanan kesehatan.
Kebijakan yang diambil diharapkan tidak mengorbankan hak dasar warga untuk mendapatkan akses pengobatan yang layak. (*)