Mulai Senin BNI Janji Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar yang Digelapkan
Joanita Ary April 19, 2026 11:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan menuntaskan pengembalian sisa dana milik umat Gereja Paroki Gereja St Fransiskus Asisi Aek Nabara, Sumatera Utara, paling lambat dalam pekan ini.

Kepastian itu disampaikan manajemen menyusul mencuatnya kasus penggelapan dana yang melibatkan salah satu pegawainya sendiri.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa proses pengembalian dana sebesar Rp21 miliar tengah berjalan dan dijadwalkan rampung dalam hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026).

Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan penggelapan dana umat oleh Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total dana yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp28 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian dana sebelumnya telah lebih dahulu dikembalikan oleh pihak bank.

Munadi menjelaskan, proses pengembalian dana dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang telah memastikan besaran kerugian. BNI, kata dia, berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut kepada pihak gereja sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Selain pengembalian dana, BNI juga akan menempuh langkah hukum administratif dengan menyusun perjanjian resmi bersama pihak Gereja Paroki St Fransiskus Asisi.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses penyelesaian kasus, sekaligus memberikan kepastian bagi umat yang terdampak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana keagamaan dalam jumlah besar dan dilakukan oleh internal lembaga perbankan.

BNI menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Di sisi lain, pihak gereja menyambut baik komitmen pengembalian dana tersebut, meski tetap berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan tuntas.

Kepercayaan umat, yang menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana keagamaan, dinilai perlu dipulihkan melalui langkah konkret dan akuntabel dari seluruh pihak terkait.

Dengan target penyelesaian dalam pekan ini, publik kini menanti realisasi komitmen BNI sekaligus perkembangan proses hukum terhadap pelaku penggelapan yang telah merugikan umat dalam jumlah signifikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.