TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan mengenai status hukum rokok elektronik atau vape di Indonesia dalam kaitannya dengan regulasi yang berlaku.
BPOM menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan secara total terhadap produk tersebut tidak dapat dilakukan karena telah memiliki dasar pengaturan dalam kerangka hukum nasional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kedudukan hukum rokok elektronik saat ini telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya.
Dalam kerangka regulasi tersebut, BPOM memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap aspek post-marketing (pengawasan setelah produk beredar di pasar) dan pelabelan produk. Otoritas negara saat ini mengedepankan fungsi pengendalian serta standarisasi produk guna memilah mana yang mematuhi aturan dan yang tidak.
“Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujar Taruna Ikrar dalam menanggapi dinamika pengawasan produk vape saat ini dalam Hotroom, Minggu (19/4/2026).
Implementasi aturan ini memungkinkan BPOM menyusun standar teknis bagi produk vape yang diperbolehkan beredar, dengan tetap memberlakukan pelarangan spesifik terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan hukum atau standar kesehatan.
Baca juga: Cak Imin Wanti-wanti Pesantren Jangan Kecolongan Vape: Modus Baru Edar Narkoba
Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan pelarangan total vape sebagai langkah strategis menekan penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape, di mana terdeteksi kandungan zat berbahaya mulai dari ganja sintetis (cannabinoid), methamphetamine (sabu), hingga etomidate (obat bius medis).
Suyudi menilai vape telah bertransformasi menjadi media kamuflase peredaran gelap narkoba yang sulit dideteksi, sehingga pelarangan media konsumsi tersebut diyakini dapat menekan peredaran zat berbahaya secara signifikan.
Dinamika ini juga menyoroti perbedaan antara produk legal yang memiliki pita cukai resmi dan produk ilegal.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar, menekankan bahwa pelanggaran substansi berbahaya biasanya ditemukan pada jalur tidak resmi. “Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal,” katanya.
Senada dengan hal itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai pendekatan pengendalian saat ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tetap mendukung tindakan tegas terhadap penyalahgunaan.
“Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang, regulasinya sekarang ini boleh,” tegas Tulus.
Sikap tegas beberapa anggota DPR RI turut memperkuat urgensi pengawasan ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan BNN untuk memasukkan poin pelarangan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika guna menjaga generasi muda.
Sahroni menganggap perlu adanya gebrakan aturan solutif melalui pembahasan dengan seluruh pihak terkait karena masifnya peredaran zat baru yang menyasar pengguna rokok elektronik.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menekankan pentingnya respons serius terhadap pergeseran fungsi vape menjadi media zat berbahaya.
Netty mendorong adanya regulasi adaptif serta koordinasi lintas sektor antara BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BNN untuk memperketat pengawasan menyeluruh.
Penguatan edukasi kepada masyarakat dan pemantauan di ruang digital menjadi kunci agar jalur distribusi utama produk ilegal dapat dibendung guna melindungi kesehatan masyarakat luas.