Alasan Abdul Nekat Bacok Mertuanya di Rumah di Lampung Selatan hingga Tewas
Noval Andriansyah April 20, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Rasa sakit hati diduga menjadi alasan Abdul Mukti (33) nekat membacok mertuanya sendiri di Lampung Selatan. 

Pelaku disebut kecewa karena rumah tangganya dengan sang istri sudah berpisah tempat tinggal selama sekitar enam bulan.

Akibat kejadian itu, Supriyani (64) meninggal dunia setelah mengalami luka bacok.

Peristiwa pilu tersebut terjadi di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Jati Agung, AKP Suheb Suhendra, mengatakan kasus ini diketahui setelah pihak keluarga melapor ke polisi.

Baca juga: Duduk Perkara Menantu Bacok Ibu Mertua sampai Tewas di Jati Agung Lampung Selatan

"Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/104/IV/2026, pelapor Supriyadi (60), yang merupakan saudara korban, menerima kabar dari keluarganya bahwa Supriyani dibacok Abdul Mukti," ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian.

Namun saat tiba di lokasi, korban sudah dibawa warga ke rumah sakit.

Korban sempat dilarikan ke RS Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung.

Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku Abdul Mukti diketahui merupakan warga Bandar Lampung.

Ia diduga membacok mertuanya menggunakan sebilah golok.

Motif sementara diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

"Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan," ujarnya.

Tak lama setelah kejadian, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas dari Polsek Jati Agung kemudian menjemput dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebilah golok, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jati Agung.

Polisi juga masih mendalami kronologis lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.