TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai viral melakukan pengancaman di sebuah warung kelontong di Jalan Medan-Binjai, tepatnya di simpang Paya Geli, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (12/4) lalu, akhirnya pria berinisial RP ditahan di Polsek Sunggal. Pria yang sempat mengamuk di warung milik Ibrahim ini, hampir membakar warung karena tak dikasih jatah uang keamanan.
Atas aksinya, preman yang diduga merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Desa Kampung Lalang itu ditangkap personel Polsek Sunggal pada Selasa (14/4) lalu. Setelah diselidiki oleh tim Unit Reskrim Polsek Sunggal, RP diamankan di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Hingga saat ini, diketahui Ibrahim yang merupakan pemilik warung juga sudah dimintai keterangannya di Polsek Sunggal sebagai saksi korban. Sementara RP, kini masih ditahan di Polsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan mengungkapkan jika setelah dilakukan penangkapan pihaknya langsung menahan RP. "Yang bersangkutan sudah diamankan, lanjut sidik dan ditahan untuk pengembangan," ujar Yunus, Sabtu (18/4).
Hal senada turut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Richter Gultom. Ketika ditanya mengenai status dari RP apakah sudah ditetapkan tersangka, Harles membenarkan jika preman kampung itu sudah menyandang status tersangka. "Sudah (tersangka)," ujar Harles.
Baca juga: TNI Angkatan Laut Kodaeral I Tangkap Begal Sadis di Belawan
Ditanya mengenai pasal apa yang dipersangkakan hingga akhirnya RP ditetapkan tersangka, yaitu pasal mengenai pemerasan dan pengancaman. Dimana, dari kasus ini masuk ke dalam pasal 368 dan 369 KHUP dan KUHP Baru/UU 1/2023.
Pemerasan (Pasal 368 KUHP) diancam penjara hingga 9 tahun jika memaksa seseorang dengan kekerasan memberikan barang. Pengancaman (Pasal 369 KUHP) melibatkan ancaman pencemaran atau membuka rahasia dengan penjara hingga 4 tahun.